Koordinatberita.com | SURABAYA~ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Winarni SH dari Kejari Surabaya mendakwa terdakwa Anita Wijaya yang disangkakan melakukan kejahatan penipuan sebesar Rp. 2,5 miliar kepada Tho Ratna Listiyani SH diduga cacat hukum. Pasalnya, dalam membuat surat dakwaan tidak cermat atau kabur bakan prematur. Hal ini disampaikan Salawati S., M.M melalui pembacaan eksepsi terdakwa.
Namun dalam sidang kali ini, yang diketauhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Anita Wijaya dan didengarka JPU Sri Winarni dari Kejari Surabaya kembali digelar diruang Candra. Senin 4/1/2021.
Kendatinya eksepsi yang dibacakan Salawati selaku penasekat hukum terdakwa, bahwa menuding surat dakwaan JPU kabur atau tidak cermat dan teliti dalam membuat surat dawaan bakan tidak prematur.
Salawati S.,MM, penasehat hukum terdakwa Anita Wijaya memaparkan eksepsi dipersidangan. " Proses penyelidikan adalah menguji semua alat bukti yang ada dan menentukan konstruksi hukum apakah perkara ini patut dinyatakan sebagai perkara pidana yang memenuhi unsur pasal yang sangkakan atau tidak, sebagaimana proses dan prosedural. Hukum Acara Pidana yang berlaku, namun tidak dilakukan oleh Pihak Penyidik dengan tidak dilakukannya Penyelidikan yang cermat dan hati hati dan terkesan dilakukan secara sepihak atas Laporan Polisi," ucap Salawati.
Karena menurutnya dalam dugaan tindak pidana penipuan dengan aspek keperdataan harusnya melalui penyelidikan dan pengujian bukti para pihak dengan engan keilmuan hukum yang berimbang, dengan kata lain jika penyelidik/penyidik melakukan tindakannya secara cermat dan hati-hati.
" Perkara ini seharusnya secara hukum tidak dapat ditingkatkan ke proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan," jelasnya.
Detailnya Salawasti, bahwa dari uraian proses penyidikan yang terekam dalam berkas perkara ini menunjukkan adanya penyidikan yang tidak profesional, dapat dikategorikan prematur, terburu-buru dan terkesan memaksakan perkara perdata menjadi perkara pidana.
" Dimana Penyidik talah melakukan penyelidikan tidak cermat serta mengabaikan fakta-fakta hukum perdata terkait perkara ini, tidak sesuai dengan proses dan prosedural, serta mengabaikan rasa keadilan, sehingga membawa implikasi bahwa Surat Dakwaan yang disusun. Berdasarkan BAP yang cacat hukum adalah Surat Dakwaan yang Cacat Hukum. Berdasarkan uraian itu sudah sepatutnya Surat Dakwaan tersebut dinyatakan keliru dan atau tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi syarat materil berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf 5 KUHAP, sehingga Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sepatutnya dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," tandasnya.
Namun untuk diketauhi dalam dakwaan jaksa kepada terdakwa Anita Wijaya, pada tanggal 28 Agustus 2017, Tho Ratna Listiyani memenuhi permintaan terdakwa untuk melunasi KPR terdakwa sebesar Rp. 1.233.035.000,- (satu milyard dua ratus tiga puluh tiga juta tiga puluh lima ribu rupiah) dari Bank Permata a/n Tho Ratna Listiyani No. Rek 4102365599ke HSBC a/n Anita Wijaya No.Rek. 050190966068, selanjutnya sisa uang sebesar Rp. 35.000.000,- + Rp. 35.000.000,- + Rp. 11.500.000,- ditransfer Tho Ratna Listiyani mentransfer ke rekening Bank Permata terdakwa No.Rek. 4113687997sedangkan sisanya sebesar Rp.15.530.000,- digunakan untuk membeli tiket terdakwa ke Amerika sehingga uang yang telah diserahkan oleh Tho Ratna Listiyani untuk terdakwa (keperluan terdakwa) total seluruhnya sebesar Rp. 2.500.065.000,-.
Kemudian setelah Tho Ratna Listiyani SE memenuhi permintaan terdakwa dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 2.500.065.000,- tersebut, ternyata terdakwa tidak dapat memenuhi target sebagaimana yang telah dijanjikannyayaitu uang premi penjualan dari nasabah dengan target 30 M Api selama 6 tahun, disamping itu setelah mendapatkan uang sebesar Rp. 2.500.000.000,- dari Tho Ratna Listiyani, ternyata sesuai data yang ada di PT. Prudential Life Asuransi (setelah terdakwa terdaftar sebagai agen), terdakwa hanya merekrut nasabah atas nama Hartono Tan saja sehingga mengakibatkan Tho Ratna Listiyani SE. sebagai pemilik PT. Perisai Madani Samarinda dan juga sebagai Agency Direktor PT. Prudential yang beralamat di jalan Nginden Semolo No. 42 Blok B-10 Surabaya tersebut, mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000.000,- atau setidak tidaknya sekitar sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
Sidang dilanjukan pada Kamis depan dengan agenda tanggapan JPU tekait eksepsi teedakwa@_Oirul
Comments