top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Aniaya Anak SD dengan Paving Hingga Tewas, Berhasil Ditangkap & Terancam 10 Tahun Penjara


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Diduga demi mengambil Handphone merk Oppo Reno 4, sampai-sampai pelaku tega menganiaya anak SD dengan memukul kepala menggunakan Paving sampai meninggal itu, Polrestabes Surabaya melalui Satreskrim berhasil menangkapnya tersangka


Dengan tak berprikemanuaian, pria asal Jawa Barat atas nama Wahyu yang tinggal kost di Kupang Krajan Surabaya. Kini pria itu, dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara


Akibat dari pemukulan pada 26 Mei lalu, korban yang masih duduk di bangku SD bernama Jose, mengalami retak pada kepalanya, dan sempat dirawat di RS selama satu Minggu. Namun pasca menjalani perawatan insentif, Jose mengembuskan nafas terakhirnya pada 2 Juni.


Perlu diketahui pasca memukul korban dengan batu, pelaku mengambil Handphone Jose, lantas melarikan diri ke Jawa Barat.

Namun berkat kinerja keras dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, akhirnya pelarian pelaku terendus. Hingga pelaku Wahyu berhasil ditangkap pada 9 Juni di Perum bukit Cirende pondok gede Tangerang Selatan.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menjelaskan, bahwasanya pelaku nekat membunuh korbannya dengan dalih gelap mata guna untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.


“Jadi saat itu pelaku melihat korban Jose membawa Handphone bermain bersama anaknya, lantas timbullah niat jahat pelaku, hingga menyuruh anaknya serta Jose untuk bermain di dalam kamar kost,” jelas Wakapolres (11/6).


Lebih lanjut, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian juga menambahkan bahwasanya pelaku saat melihat anaknya dan Jose bermain di dalam kamar, lantas pelaku mengambil batu Paving yang berada di sebelah rumah kosnya.

“Kemudian pelaku memukulkan batu Paving tersebut tepat mengenai leher korban dan kepalanya hingga menyebabkan Jose tidak sadarkan diri,” tandas Oki Ahadia.


Mengetahui korban tidak sadarkan diri dan bersimbah darah, lantas pelaku mengambil Handphone korban dan membawa anaknya untuk kabur ke Jawa barat dengan menjual Handphone tersebut.


Kini pelaku beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk membunuh Jose berupa batu Paving, diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara@_**

21 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page