Koordinatberita.com| SURABAYA - Sebuah akun Instagram di._.rante menuding proses pengangkatan Direktur Pengembangan Usaha PT Jatim Grha Utama (JGU), Andira Reo Putra cacat hukum. Ini karena dinilai melanggar aturan soal batasan umur.
Andira dianggap tanpa melalui persyaratan dan seluruh tahapan seleksi direksi BUMD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pasal yang dituding dilanggar itu adalah pasal 57 huruf (h) PP Nomor 54/2017. Yakni, seseorang untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.
Andira yang ditemui wartawan di Surabaya, Rabu (10/1/2021) mengatakan, dirinya telah mengikuti seleksi sesuai aturan untuk menjadi direksi di PT JGU. "Ada panselnya, dan saya juga ikuti RUPS. Saya sudah mengikuti proses sesuai prosedur mengikuti Perda Provinsi Jatim nomor 14 tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang berlaku pada saat pengangkatan. Perda itu belum mengatur batasan umur. Kalau pengangkatan saya ditarik ke PP 54/2017 tentang BUMD, kita kan mengikuti perda dan kemampuan daerah. Dinamika salah administrasi ini juga banyak terjadi di BUMN dan BUMD," katanya.
Dia mengaku telah mengikuti aturan main yang berlaku untuk menjadi direksi di Biro Perekonomian Pemprov Jatim. "Saya sesuai aturan prosudur dan etika, bahkan juga tesnya bersamaan dengan test calon direksi BUMD lainnya," jelasnya.
Mengenai tudingan menjadi direksi BUMD karena kedekatannya dengan pejabat pemprov, Andira hanya tersenyum. "Meskipun saya dekat dengan pejabat pemprov atau kementerian, tetap harus sesuai aturan yang ada. Mengikuti fit and proper test dan ada panselnya. Jadi, kalau ada foto saya beredar di sosial media bersama pejabat pemprov, itu hal yang biasa," tuturnya.@_Adm
Commentaires