Koordinatberita.com| JAKARTA~ Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Rabu, 3 Februari 2021. Eksekusi ini merupakan hasil dari putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.
“Tim Jaksa Eksekusi KPK Rabu telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat, 5 Februari 2021.
Ali mengatakan Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama di tahanan, serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Hukuman 8 tahun di tingkat PK itu, menyunat hukuman Anas sebelumnya, yaitu 14 tahun penjara.
Selain pidana pokok, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070 dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata Ali.
Anas Urbaningrum juga dijatuhi hukuman
tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
"KPK akan segera melakukan penagihan baik
denda maupun uang pengganti dari Terpidana
tersebut sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," kata Ali.@_**
Comments