top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Alex Adam Faisal, Hakim PN Surabaya, Sidang Perkara Narkotikan Gunakan Pengunjung Sebagai Penyumpah Saksi

"Penyumpahan Tidak Gunakan Juru Supah Pengadilan di bolehkan dalam Logika Hukum Sebut Alex Adam"

Hakim Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi Koordinatberita.com melalui whatsapp pribadinya menjelaskan bahwa, hal tersebut tidak menghilangkan siahnya suatu persidangan. Sabtu soreh, 27/4/2024.
Hakim Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi Koordinatberita.com melalui whatsapp pribadinya menjelaskan bahwa, hal tersebut tidak menghilangkan siahnya suatu persidangan. Sabtu soreh, 27/4/2024.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya –Hal yang tidak biasa, pasalnya di dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Alex Adam Faisal kasus perkara narkotika jenis sabu dengan penipuan Subagio bin Sukeri dan Zainudin bin Abdul Rahman yang mengagendakan keterangan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya. Anehnya dalam sidang tersebut tidak dari juru sumpah pengadilan, melainkan dari pengunjung sidang dalam ruangan.


Hakim yang diketuai Alex itupun tiba-tiba menyuruh pengunjung sidang untuk mengambil kitab suci dan disuruh menyumpah saksi yang diketahui saksi itu bernama Budi.


Namun Majelis Hakim pun tidak menegur orang-orang tersebut seolah-olah malah membiarkan kejadian itu terjadi.


Sementara sesuai peraturan yang ada di dalam konferensi yang berhak mengambil kitab suci untuk menyumpah Saksi adalah petugas pengadilan atau panetera.


Hakim Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi Koordinatberita.com melalui whatsapp pribadinya menjelaskan bahwa, hal tersebut tidak menghilangkan siahnya suatu persidangan. Sabtu soreh, 27/4/2024.


" Ya, dalam penyumpahan itu dari pengunjung. Bukan berarti sidang tersebut tidak siah," kata Alex dalam telpon whatsapp pribadinya, Sabtu soreh, 27/4/2024.


Menurutnya, memang dalam persidangan diatur dalam hukum untuk melakukan penyupahan yakni juruh sumpa


"Namun semua itu tidak mutlak maksudnya untuk yang melakukan penyupahan bisa dilakukan kepada pihak lain bila kondisinya mendesak, karena hal itu bisa mempercapat dan mempermudah jalannya sidang artinya seperti dalam sidang perkara narkotika kemarin. Sebab dalam sidang itu terlalu banyak agenda yang disidangkan," jelas Alex


Lebih jahu Alex mengaku penyumpahan itu juga dibolehkan dalam hukum. Mesiki di aturan itu di jelaskan yaitu dalam penyupahan sebuah perkara harus yang melakukan juru sumpah dari pengadilan terkait.


Perlu diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu.P, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, melakukan tindak pidana.


“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” :Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Atau,


“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”


Selanjutnya JPU menghadirkan Saksi Penangkap dari Polrestabes Surabaya, Saat itu Saksi disumpah dipersidangan bukan oleh Panitera Pengganti (PP) sebagai juru sumpah, melainkan oleh seorang yang mengaku wartawan yang kesehariannya berada dikantin PN.Surabaya.


Saksi Ifit Karimudin dalam kesaksiannya mengatakan bahwa “Kami menangkap kedua pencuri pada 11 November 2023, di jalan Tambak Asri Gg Sedap Malam 4, di kosnya Subagio, sebenarnya ada 4 orang sedang pesta sabu, saat pesta sabu bukan barang BB yang dipakai, diakui sabu tersebut membeli dari Budi (DPO), belinya 2 gram, dipecah menjadi 11 poket, belum dijual sudah kita tangkap keduanya,” terang Saksi.


Terhadap ketrangan Saksi, Terdakwa Subagio dan Zainudin membenarkannya,” benar yang mulia.


Diketahui, Senin 11 Desember 2023 jam 17.20 wib,saksi Elda Putra Maulana, Ricky Fernanda Pratama, dan Ifit Karimudin, mendapat informasi masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, di rumah jalan Tambak Asri Gg. Sedap Malam 4, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya.


Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti, 11 poket sabu berat masing- masing, (0,50, 0,50, 0,49, 0,35, 0,30,0,30,0,28,0,27, 0,26, 0,26,0,23) gram, berikut plastik klipnya.1 bungkus plasti klip kosong digunakan membungkus 11 poket sabu ditemukan dalam dompet berada di samping kasur, 2 HP. Keduanya telah mengenal selama 4 bulan.


Terdakwa Subagio dan Zainudin mendapatkan sabu dari Budi (DPO)


hari Minggu,10 Desember 2023, jam 13.30 wib, di pinggir jalan Asemrowo, sebanyak 2 gram seharga Rp 900 ribu/ gram. total yang dibayarkan Rp1.8 juta, uang Subagio 1 juta, uang Zainudin 800 ribu.


Cara Terdakwa membeli, Sabtu 09 Desember 2023 di giras Jalan Sedap Malam, kesua terdakwa sepakat beli sabu, keesokan harinya Zainudin menjemput Subagio berangkat ke pinggir jalan Asemrowo, membeli sabu dari Budi (DPO), Zainudin mengambil sabu tersebut, Subagio menunggu di atas sepeda motor, Sabu tersebut dibagi menjadi 11 poket, siap diedarkan.Belum sempat menjual sabu, keburu ditangkap.@_Oirul

20 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page