KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Pendik Irawan lelaki berusia 40 tahun asal Batu Malang, ditangkap tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Mei lalu dan ditemukan sabu seberat 28,3 Kilogram narkotika jenis sabu dan 10 ribu Pil Ekstasi.
Barang haram itu masih ada dikantor Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sejak 26-mei-2023, dan sampai hari ini belum dilakukan pemusnahan.
Sejatinya barang haram itu tidak boleh disimpan berlarut-larut dan atau dalam penguasaannya.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri dikonfirmasi melalui WatshApp, mengenai barang bukti sabu 28 kilogram dan 10 ribu Pil Ekstasi yang sampai hari ini belum dimusnahkan.
Ia membenarkannya, “benar mas, Kami masih menunggu dari polda mas, rencana mau digabung,” katanya beberapa Minggu lalu.
Masih kata Daniel, Mau digabung mas ini baru mau nangkap bandar besar lagi, masih nunggu mau di rilis kembali.
Ditanya mengenai Barang Bukti (BB) sejak 26 Mei 2023, hingga sekarang belum dilakukan pemusnahan, apakah itu tidak menyalahi aturan
Menurutnya, masih pengembangan mas, dan untuk SOP penyimpanan Barang Bukti (BB) kami sudah diawasi cctv, propam dan Tahti.@_Oirul
Commenti