top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Aksi Teatrikal 'Bebaskan Liliana', Warnai Disidang Pembinaan Mental Karate


Seusai sidang Penasehat Hukum (PH) terdakwa Liliana Herawati DR. Gregorius,SH.,MH menjelaskan ke awak media. Bahwa semuanya bergantung pada Majelis Hakim nantinya.  Menegaskan " jelas sekali bahwa tidak bisa Kaicho (terdakwa) mengundurkan diri, kalau nama Perguruan atau perkumpulan pembinaan mental dikeluarkan atau dirubah, Perkumpulan itu dikasih nama apa terserah tetapi dikeluarkan dulu nama pembinaan mental itu". Ungkapnya .
Seusai sidang Penasehat Hukum (PH) terdakwa Liliana Herawati DR. Gregorius,SH.,MH menjelaskan ke awak media. Bahwa semuanya bergantung pada Majelis Hakim nantinya.  Menegaskan " jelas sekali bahwa tidak bisa Kaicho (terdakwa) mengundurkan diri, kalau nama Perguruan atau perkumpulan pembinaan mental dikeluarkan atau dirubah, Perkumpulan itu dikasih nama apa terserah tetapi dikeluarkan dulu nama pembinaan mental itu". Ungkapnya .

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Sidang lanjutan perkara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK). Sidang beragendakan keterangan saksi Ahli Bahasa dari UNESA yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, selasa (4/7/2023)


Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH.,MH dari kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan Andik Yulianto sebagai saksi Ahli Bahasa dari UNESA. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Ojo Sumarna, SH.,MH.


Awal sidang JPU bertanya pada Ahli mengenai, memaknai percakapan dalam percakapan dalam WhatsApp secara dialog. Adanya tulisan dan percakapan dalam WhatsApp yang diprint, bahwa Liliana mengundurkan diri pada tahun 2019. Merubah nama perkumpulan dan Kaico Liliana Herawati mengundurkan diri.

BHS sebagai anggota DPR-RI periode 2014-2019 masih dalam pernyataannya  dihadapan warga perguruan menyampaikan kalau kebenaran harus berdiri diatas segala-galanya. Ditegaskan oleh BHS, orang jahat tidak boleh menang di bumi Indonesia.

https://www.koordinatberita.com/single-post/dukungan-bhs-pada-lilian-kebenaran-harus-berdiri-diatas-segalanya
BHS sebagai anggota DPR-RI periode 2014-2019 masih dalam pernyataannya  dihadapan warga perguruan menyampaikan kalau kebenaran harus berdiri diatas segala-galanya. Ditegaskan oleh BHS, orang jahat tidak boleh menang di bumi Indonesia. https://www.koordinatberita.com/single-post/dukungan-bhs-pada-lilian-kebenaran-harus-berdiri-diatas-segalanya
Baca juga : BHS sebagai anggota DPR-RI periode 2014-2019 masih dalam pernyataannya  dihadapan warga perguruan menyampaikan kalau kebenaran harus berdiri diatas segala-galanya. Ditegaskan oleh BHS, orang jahat tidak boleh menang di bumi Indonesia.https://www.koordinatberita.com/single-post/dukungan-bhs-pada-lilian-kebenaran-harus-berdiri-diatas-segalanya

Dalam keterangan dan pendapat dari saksi Ahli Bahasa, dalam bahasa "adanya keinginan merubah sesuatu, Dalam bahasa ada kesinambungan danatau harus berkaitan atau bisa disebut adanya Tahapan demi tahapan dengan yang dibicarakan dalam rapat. Ada tahapan yang dilalui dan tidak bisa dibalik-balik". Terang saksi Ahli Andik Yulianto.


Seusai sidang Penasehat Hukum (PH) terdakwa Liliana Herawati DR. Gregorius,SH.,MH menjelaskan ke awak media. Bahwa semuanya bergantung pada Majelis Hakim nantinya.  Menegaskan " jelas sekali bahwa tidak bisa Kaicho (terdakwa) mengundurkan diri, kalau nama Perguruan atau perkumpulan pembinaan mental dikeluarkan atau dirubah, Perkumpulan itu dikasih nama apa terserah tetapi dikeluarkan dulu nama pembinaan mental itu". Ungkapnya .


"Karena dia (terdakwa) yang punya perkumpulan itu. Kalau tidak dikeluarkan (dirubah) nama perkumpulan pembinaan mental itu, tidak mungkin dia keluar. Dia harus bertanggung jawab kepada warganya". Tambahnya


Majelis Hakim menganggap selesai saksi-saksi dari JPU sudah selesai. Di sidang selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan menghadirkan saksi ade-charge (meringankan) dari terdakwa .


Menurut Juru Bicara (Jubir) Abdul Wahab Adhi Negoro,SH tim Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa AKta No 8 adalah akta bantahan dari Liliana terhadap akta No 16 dari pihak Perkumpulan, seolah-olah Liliana mengundurkan diri. Padahal, hal itu tidak pernah ada. Rapat Perkumpulan yang melahirkan Akta 16 itu, akta imajiner. Lilaina tidak pernah hadir. Di persidangan, tidak ada pengunduran diri secara tertulis," tuturnya.


"Terkait aksi yang dilakukan ini sebagai bentuk solidaritas kepada terdakwa Liliana Herawati." Imbuhnya


Sidang kali ini diwarnai dengan aksi Teatrikal didepan Pengadilan (PN) Negeri Surabaya. Teatrikal diperankan oleh Seniman Surabaya. Dalam perannya pemeran berjalan membawa Timbangan dan juga ada yang berperan menggendong bayi yang tak dipisahkan dari orang tuanya.


Aksi Teatrikal di hadiri warga perguruan dan simpatisan dari terdakwa Liliana. Tampak dalam aksi tersebut diikuti oleh kaum ibu-ibu dari Ikatan Perempuan Peduli Indonesia (IPIP) ini, juga membawa bunga, sebagai simbol dukungan dan kasih sayang untuk terdakwa Liliana Herawati.


Aksi memperagakkan danatau menggambarkan sebuah keadilan di Indonesia.

Mereka tampak menjiwai peran masing-masing lantas mengkumandangkan keadilan.


Aksi ini sempat ramai, lantaran adegan pemeran sampai memakan badan jalan sambil berteriak keadilan lalu menghancurkan semua timbangan di tengah badan jalan dan membuat kawasan jalan Arjuno mengalami kemacetan.


Massa membentangkan spanduk dan poster dukungan, dan meminta Hakim yang mengadili perkara dugaan pemalsuan akta otentik yayasan, agar bertindak adil. Massa juga menganggap bahwa kasus dengan terdakwa Liliana ini seolah dipaksakan dan telah terjadi kriminalisasi terhadap Liliana Herawati, selaku pengurus pusat yayasan perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate.


"Tuntutannya agar Kaicho Liliana dibebaskan, seluruh pendemo juga siap menjadi penjamin penangguhan bagi terdakwa' ujar salah satu dari massa yang tidak mau disebut namanya.


Sekedar diketahui, sidang ini sudah menghadirkan 5 orang saksi. Terakhir yang didengarkan keterangannya yakni Tjandra Sridjaja ketua umum perkumpulan Kyokushinkai Tidak ada satupun saksi yang menunjukkan bahwa terdakwa Liliana  bersalah, bahkan terlihat saksi terindikasi mengumbar kebohongan padahal sudah disumpah.@_Oirul

11 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page