KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Hari ini lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mulai di sidangkan di PN Surabaya, jalan Arjuno
Siang ini, terdakwa tersebut mulai di sidangkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang perdana ini, hakim yang menyidangkan ketiga hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
Pantauan di lokasi, sidang seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun molor hingga 30 menit.
Dalam persidangan ini 5 terdakwa hanya mengikuti persidangan melalui telekonferensi. Kelima terdakwa ini didampingi 13 penasihat hukum.
Kelima terdakwa yakni dari kepolisian Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).
Baca juga : Pantauan Koordinatberita.com, nampak pos satpam di depan PN Surabaya dijaga beberpa orang petugas. Selain itu terlihat spanduk penolakan Aremania (suporter Arema FC) ke Surabaya masih terpasang tepat di seberang pintu masuk PN Surabaya.https://www.koordinatberita.com/single-post/untitled-18
Lalu dua orang dari sipil adalah Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) dan Abdul Haris (panpel Arema FC).
Sedangkan jaksa yang diturunkan dalam sidang perdana ini yakni 15 orang. Mereka rencananya akan membacakan surat dakwaan yang menjerat para terdakwa.
Salah satu jaksa Evelin yang membacakan surat dakwaan mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.@_Oirul
Comments