Koordinatberita.com| JAKARTA~ Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyayangkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menghapus Pancasila dari mata pelajaran atau mata kuliah wajib. Dia mengatakan kebijakan dalam aturan itu berseberangan dari arah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin menjadikan Pancasila sebagai arus utama dalam mengelola negara.
“Sayangnya di internal pemerintahan tidak semua aparatur negara memiliki kapasitas dan kesungguhan untuk dapat menerjemahkan kehendak presiden tersebut secara baik dan benar,” kata politikus PDIP itu lewat keterangan tertulis, Kamis, 15 April 2021.
Dia mengatakan untuk mengakhiri polemik, PP 57 Tahun 2021 perlu direvisi. Revisi itu dapat memasukkan kembali Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib di sekolah dan perguruan tinggi. Dia bilang revisi yang dilakukan meskipun aturan tersebut baru terbit adalah hal lumrah.
“Untuk itu dalam rangka segera mengakhiri kontroversi PP 57/2021 dan menyelamatkan wajah Presiden Jokowi, maka sebaiknya Pemerintah segera membuat inisiatif melakukan perubahan terbatas atas PP 57/2021,” ujar dia.
Basarah menganggap pejabat yang terlibat penyusunan kebijakan dan regulasi ini terkesan memiliki pandangan berbeda mengenai pentingnya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Padahal saat ini, kata dia, Indonesia sedang menghadapi serbuan ideologi transnasional seperti komunisme, ekstremisme agama dan liberalisme.
“Berbagai survei menunjukkan makin merosotnya pengetahuan dan keyakinan pelajar dan mahasiswa tentang nilai-nilai Pancasila. Hal ini tentu semakin mengkhawatirkan apabila pelajaran Pancasila dihilangkan dalam pendidikan di Indonesia,” kata Ahmad Basarah.@_**
Σχόλια