KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Advokat Hendrianto Udjari alias Moses Henry mengaku akan kooperatif dalam menghadapi tudingan penggelapan yang dilaporkan Metty Oesman, mantan kliennya di Polda Jatim pada 20 Maret 2023 lalu.
"Sebagai warga negara yang taat hukum tentu saya akan kooperatif," katanya kepada wartawan, Selasa, 2/5/2023
Menurutnya, tudingan penggelapan tersebut tidaklah benar. Dia menyebut jika uang perdamaian dari perkara utang piutang antara Metty Oesman dengan Dodik Wibowo sebesar Rp.450 juta telah diserahkan.
"Sesuai permintaan dari dia (Metty Oesman) saya transfer ke rekeningnya sebesar 200 juta rupiah. Ini ada bukti transfernya," ungkapnya sambil menunjukkan bukti transfernya.
Terkait selisih nilai sebesar Rp 250 juta, Moses menyebut jika selisih tersebut merupakan hasil penghitungan dari biaya operasional saat penanganan perkara Metty Oesman dengan Dodik Wibowo, yakni sebesar Rp.150 juta.
"Sedangkan yang 100 juta itu merupakan sukses fee, atas hasil kerja yang dia capai" bebernya.
Meski demikian Moses Henry akan mengembalikan dana yg merupakan haknya dalam penangan perkara tersebut kepada Mety Oesman jika dia tidak menghargai hasil kerja Moses dan Mety tidak iklas atas dana tersebut.
"Kalau memang itu diklaim bukan bagian dari hak saya yang telah bekerja, tentu akan saya kembalikan," ujarnya.
Moses pun menghormati upaya hukum yang dilakukan Metty Oesman meski dirinya merasa telah dijatuhkan harkat dan martabatnya sebagai seorang advokat maupun seorang pendeta.
"Tanpa ada bukti dia buruk-burukin saya di TikTok, Podcast di Face Book, serta di media media berita dan kirim Whatsapp ke jemaat gereja. Bukan hanya itu Mety menghasut orang lain untuk memviralkan suatu tuduhan yang tidak berdasar " tandasnya.
Dengan menyebut jika
laporan yang dilakukan Metty merupakan balasan atas laporannya yang sebelumnya melaporkan Metty ke Ditkrimsus 2 Desember 2022 dan 1 Maret 2023. Di Polda Jatim atas dugaan UU ITE.@_Oirul
Comments