top of page

'Ada Apa' Sebelum Sidang JPU Deddy Ajak Saksi Pelapor Masuk Keruang Jaksa PN Surabaya


Untuk diketahui  sebelum sidang dimulai jaksa Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya mengajak dua saksi pelapor Tuhfatul Mursala dan satu saksi yang lainnya masuk keruangan jaksa di pengadilan negeri Surabaya.
Untuk diketahui  sebelum sidang dimulai jaksa Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya mengajak dua saksi pelapor Tuhfatul Mursala dan satu saksi yang lainnya masuk keruangan jaksa di pengadilan negeri Surabaya.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Dugaan adanya konspirasi antara jaksa penuntut umum ( JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya dengan pelapor Tuhfatul Mursala dalam perkara pidana dugaan pemalsuan surat yang dilakukan notaris Dadang Koesboediwitjaksono.


Oleh JPU terdakwa Dadang dengan surat dakwaan nomor : 57/Pid.B/2025 /PN sby disangka melanggar pasal 264 ayat ( 1 ) KUHP tentang pemalsuan surat .


Agenda sidang saat itu selasa 25 februari 2025 JPU hadirkan dua saksi namun hanya satu saksi Dwi Hariyanto,SH dari Perumnas yang hadir dipersidangan yang dimintai keterangannya .


Namun disisi lain ada hal yang menarik dan tidak sepatutnya dilakukan oleh jaksa yang menangani perkaranya dan patut dipertanyakan dalam perkara ini.


Untuk diketahui  sebelum sidang dimulai jaksa Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya mengajak dua saksi pelapor Tuhfatul Mursala dan satu saksi yang lainnya masuk keruangan jaksa di pengadilan negeri Surabaya.


Entah apa yang dibicarakan dan entah apa yang dimohonkan pelapor kepada jaksa penuntut umum, dengan cara sembunyi sembunyi ke ruang jaksa yang jelas masuknya dua saksi pelapor keruang jaksa tadi tertangkap kamera oleh beberapa media yang sedang liputan di Pengadilan Negeri Surabaya .


Kalau kita mengacu pada S.O.P Kejaksaan tidak ada kesesuaian dengan kejadian  masuknya saksi pelapor keruang jaksa tadi diantara :


Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada beberapa larangan dalam penanganan perkara yang harus dipatuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta prinsip profesionalisme dan integritas. Berikut adalah beberapa larangan utama bagi JPU dalam menangani perkara:


Tidak boleh memihak kepada salah satu pihak dalam perkara, baik korban maupun terdakwa.

Tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dalam mengambil keputusan penuntutan, seperti mengubah dakwaan tanpa dasar hukum.


Dilarang menerima suap, gratifikasi, atau hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan perkara.


Dilarang bernegosiasi secara ilegal dengan tersangka, terdakwa, atau kuasa hukum untuk mengubah tuntutan atau menunda proses hukum.


Dilarang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, seperti meminta fasilitas atau keuntungan dari pihak yang berperkara.


Usai sidang konfirmasi ke jaksa Deddy Arisandi terkait dirinya mengajak dua saksi pelapor yang diajak masuk keruang jaksa ada apa " tanya wartawan, kiranya jaksa Deddy menjawab singgkat " tidak ada apa apa " pungkas Deddy.


Terpisah konfirmasi ke Putu Arya kasi intel Surabaya, sore pak kasie intel saya, wartawan pengadilan guna kelengkapan pemberitaan mohon statementnya dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang dilakukan notaris a/n Dadang .


Adanya dua orang pelapor sebelum sidang dimulai digiring masuk oleh jaksa Deddy arisandi keruang jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya.


Entah apa tujuan pelapor masuk keruang jaksa atas informasinya disampaikan trimakasih .


Kiranya Kasi intel tidak merespon dan no koment, hingga berita ini diturunkan belum didapat keterangan, statement atau klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.


Kiranya kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ibu Mia Amiati memberikan teguran kepada bawahannya yang diduga menyimpang dari kewenangan jabatan demi nama baik dan citra positif kejaksaan di masyarakat Surabaya pada khususnya dan Jawa Timur pada umumnya.@_Red

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page