top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Abaikan Intruksi Hakim, JPU Kejari Surabaya Tak Hadirkan Terdakwa yang ke Dua Kali di Persidangan


Kami memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipastikan pada tanggal 30 Desember 2024 terdakwa harus hadir pada sidang berikutnya. Sidang ini akan dilanjutkan pada Senin, 23 Desember 2024," tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum
Kami memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipastikan pada tanggal 30 Desember 2024 terdakwa harus hadir pada sidang berikutnya. Sidang ini akan dilanjutkan pada Senin, 23 Desember 2024," tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya, – Sudah dua kali sidang JPU Galih Riana yang juga Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, lagi-lagi tidak  bisa hadirkan terdakwa dalam kasus tipu gelap yang bernilai miliaran rupiah dalam Sidang agenda pembacaan dakwaan serta keterangan saksi .


Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim menyatakan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa secara offline.


"Kami memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipastikan pada tanggal 30 Desember 2024 terdakwa harus hadir pada sidang berikutnya. Sidang ini akan dilanjutkan pada Senin, 23 Desember 2024," tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum.


Perkara nomor 2405  terkait dugaan sengketa keuangan besar yang melibatkan beberapa pihak, dengan sejumlah alat bukti seperti cek bernilai miliaran rupiah, rekening koran, dokumen notaris, dan transaksi properti di kawasan Kejawan Putih Tambak, Surabaya. Beberapa pihak yang disebut dalam perkara ini antara lain T S pemilik hotel double 3  Tah selaku penjual aset milik J G dan R L


Berdasarkan dokumen yang disita dan dijadikan alat bukti, kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan cek serta transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur.


Hakim meminta agar JPU tidak hanya menghadirkan terdakwa, tetapi juga mempersiapkan saksi dan dokumen pendukung agar persidangan dapat berjalan sesuai rencana.

Sementara Vani selaku korban tipu gelap ini merasa kecewa kepada jaksa yang berlum bisa menghadirkan terdakwa tipu gelap ini. Usai hakim menjatukan palu, terpasak hakim kembali menunda sidang tersbut.


"Ya Tuhan, ya Tuhan. Kami meminta supaya keadilan benar-benar ditegakkan. Kami tidak ada maksud dan tidak ada tujuan menipu orang," ujar Vani selaku korban tipu gelap yang mencapai miliaran.@_Oirul

6 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page