Koordinatberita.com,(Surabaya) - Kejari Surabaya menerima sembilan (9) berkas perkara kasus pembakaran kantor Polsek Tembelangan, Sampang. Karena dinyatakan sempurna atau P21, penyidik Polda Jatim melimpahkan berkas dan sembilan orang tersangka kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Kabupaten Sampang Madura ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (22/8/2019).
Sembilan tersangka tersebut diantaranya Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Mereka diantarkan menggunakan mobil tahanan Dittahti Polda Jatim.
Pantauhan Koordinatberita.com, para tersangka saat keluar dari mobil tahanan Polda Jatim, nampak mengenakan baju tahanan warna biru dan oranye, kesembilan tersangka tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka dikawal ketat petugas dari Kepolisian digiring menuju ruang penyidik Pidana Umum (Pidum) lantai 2.
Selagi menunggu hasil pemeriksaan tahap II, pihak Kejaksaan masih belum memberikan keterangan terhadap wartawan.
Kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang ini terjadi pada 22 Mei 2019, tepat saat masa aksi melakukan demo People Power di depan Gedung Bawaslu. Insiden tersebut berawal tersiar kabar terkait isu adanya ulama dari Madura yang ditangkap di Jakarta saat aksi berlangsung, para ulama tersebut dikabarkan tidak diketahui keberadaanya.
Tersulut emosi usai mengetahui dari berita hoak itu kemudian puluhan massa mendatangi Mapolsek. Lalu massa melakukan tindakan anarki dengan merusak dan membakar Mapolsek Tambelangan.
Selang beberapa hari tepatnya 3 Juni 2019 lalu, Polda Jatim menetapkan 21 orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan. Dari jumlah itu sempat dinyatakan buron atau DPO, lantaran masih melarikan diri saat hendak ditangkap.
Polda Jatim memberi kesempatan kepada para tersangka agar secepatnya untuk menyerahkan diri sampai batas waktu 10 Juni 2019. Alhasil petugas berhasil mengamankan 6 (enam) orang tersangka, dan 3 (tiga) lainnya menyerahkan diri ke Polda Jatim, Jalan A. Yani Surabaya.
Sementara pasal yang disangkakan kepada para tersangka dengan Pasal berlapis. Seperti Pasal 200 KHUP tentang pengerusakan fasilitas umum, Pasal 187 KHUP tentang pembakaran, serta Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan.@_Oirul
Comments