top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

7 Poin Catatan, Dewan Pers Tolak Tegas Revisi RUU Penyuaran


 “Kami menolak RUU Penyuaran. Kami memperhatikan rencana revisi UU Penyiaran tetapi memasukkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan ke dalam pertimbangan RUU Penyiaran,” kata Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024 dikutip dari dewanpers.or.id
 “Kami menolak RUU Penyuaran. Kami memperhatikan rencana revisi UU Penyiaran tetapi memasukkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan ke dalam pertimbangan RUU Penyiaran,” kata Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024 dikutip dari dewanpers.or.id

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Dewan Pers menolak draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran , melalui jumpa pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyusunan.


Ketua Dewan Pers , Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa upaya merevisi sebuah undang-undang merupakan hal yang biasa. Namun, Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut pengalihan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


 “Kami menolak RUU Penyuaran. Kami memperhatikan rencana revisi UU Penyiaran tetapi memasukkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan ke dalam pertimbangan RUU Penyiaran,” kata Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024 dikutip dari dewanpers.or.id


Menurut Ninik, jika RUU Penyuaran nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang sejak awal tidak melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.


Ninik menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan rancangan RUU Penyusunan.


Dikutip dari siaran pers, Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU Penyusunan ini karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers. Adapun hal-hal yang menjadi perhatian Dewan Pers adalah sebagai berikut: 


1. Dalam rancangan RUU Penyusunan ada upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang menggunakan frekuensi telekomunikasi. Dalam pasal 1 UU Pers dijelaskan, bahwa penyampaian informasi dari kegiatan jurnalistik dilakukan dalam bentuk media cetak, elektronik, dan semua saluran yang ada. Di sini jelas tidak ada perbedaan antara produk jurnalistik satu platform dengan platform lainnya.


2. Pada pasal 15 ayat (2) huruf c disebutkan fungsi Dewan Pers yang antara lain memerintahkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dengan demikian, sesuai UU Pers, tidak ada lembaga lain yang berfungsi serta mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengawasi KEJ. Sedangkan pada pasal yang sama huruf d UU Pers menyatakan, fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. 


Menurut Ninik, jika RUU Penyuaran nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang sejak awal tidak melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.


Ninik menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan rancangan RUU Penyusunan.


Dikutip dari siaran pers, Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU Penyusunan ini karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers. Adapun hal-hal yang menjadi perhatian Dewan Pers adalah sebagai berikut: 


1. Dalam rancangan RUU Penyusunan ada upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang menggunakan frekuensi telekomunikasi. Dalam pasal 1 UU Pers dijelaskan, bahwa penyampaian informasi dari kegiatan jurnalistik dilakukan dalam bentuk media cetak, elektronik, dan semua saluran yang ada. Di sini jelas tidak ada perbedaan antara produk jurnalistik satu platform dengan platform lainnya.


2. Pada pasal 15 ayat (2) huruf c disebutkan fungsi Dewan Pers yang antara lain memerintahkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dengan demikian, sesuai UU Pers, tidak ada lembaga lain yang berfungsi serta mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengawasi KEJ. Sedangkan pada pasal yang sama huruf d UU Pers menyatakan, fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. 


3. Draf RUU Penyuaran menyebutkan tercapainya mediasi (oleh KPI) jika terjadi perselisihan. Itu hanya mungkin dilaksanakan untuk siaran nonberita. Jika dilakukan juga mediasi untuk memperingatkan pemberitaaan, maka hal ini seolah menafikan keberadaan pasal 15 ayat (2) tersebut, khususnya huruf c dan d UU Pers. 


4. Larangan menyampaikan jurnalisme investigasi dalam draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan masyarakat. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. SIARAN PERS NO. 4/SP/DP/5/2024 Tentang Dewan Pers: Revisi RUU Penyiaran Ancam Kemerdekaan Pers 


5. Peniadaan sensor memuat berita itu buah dari reformasi. Pers dan masyarakat menghendaki kemerdekaan dalam pemberitaan, sesuai dengan kaidah jurnalistik dan koridor lain yang menuntut tanggung jawab pers. Sangat memalukan jika kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi itu kembali ditarik mundur dalam kehidupan berbangsa yang seyogianya semakin demokratis. 


6. Pada dasarnya pers bekerja bukan untuk diri sendiri atau institusi tempat bekerja. Pers bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi. Sedangkan hak publik untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang sangat hakiki. Oleh karena itu, larangan penayangan sebuah karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia. 


7. Poin-poin di atas mendasari Dewan Pers untuk mengajukan permohonan atau menyampaikan masukan terhadap beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran agar tidak tumpang-tindih atau bahkan bertentangan dengan UU Pers. Dewan Pers juga telah mengadakan rapat bersama seluruh konstituen dan menyepakati untuk meminta penundaan revisi RUU Penyusunan dan memastikan pelibatan masyarakat yang lebih luas.@_Network

2 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page