Koordinatberita.com,(Surabaya)- Enam terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/9). Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.
Persidangan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnaen dari Kejari Sampang ini dimulai pukul 10.05 Wib hingga Pukul 10.20 Wib yang dibacakan diruang sidang Candra.
Pada majelis hakim yang diketuai Rochmad, JPU Anton Zulkarnaen membeberkan peran masing-masing terdakwa saat peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan pada Rabu (22/5) lalu, yang menyebabkan sejumlah anggota Polisi terluka.
"Para terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi dalam berkas perkara terpisah telah berperan aktif dalam peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan,"ujar JPU Anton Zulkarnaen kepada Koordinatberita.com, saat membacakan surat dakwaanya, Kamis (12/9).
Perbuatan para terdakwa tersebut dianggap telah bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan hukum di Indonesia. Ke enamnya didakwa melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Atas dakwaan tersebut, tim penasehat hukum yang dikoordinir Andry Ermawan dan Agung Widodo Silo Basuki mengaku tidak mengajukan keberatan atau dalam istilah hukum disebut eksepsi.
"Kami tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU,"ujar Agung Widodo Silo Basuki.
Ketua majelis hakim Rochmad akhirnya meminta JPU Anton Zulkarnaen untuk melanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi ke persidangan.
"Kami belum siap majelis, saksi akan kami hadirkan Kamis tanggal 19 minggu depan,"pungkas JPU Anton Zulkarnaen yang diamini hakim Rochmad dengan mengetikan palu sebagai tanda persidangan telah ditutup.
Untuk diketahui, Kasus pembakaran Polsek Tambelangan ini dipisah menjadi dua berkas perkara. Diberkas pertama, ada tiga terdakwa yakni Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi, yang telah disidangkan, Rabu (11/9) kemarin.
Sementara diberkas perkara kedua, ada enam terdakwa yang disidangkan tadi pagi. Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.
Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut diduga dilakukan para terdakwa lantaran dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta.@_Oirul
Comments