Kordinatberita.com| SIDOARJO- Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terkait prostitusi online di wilayah Kecamatan Waru, Jumat (22/10/2021).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana dan Kasatreskrim AKP Oscar S Setja pada kesempatan tersebut, menjelaskan bahwa Polresta Sidoarjo telah berhasil meringkus MB dan MI saat menerima tips atas kegiatan prostitusi pada Kamis (16/9/2021).
"MB dan MI ini merupakan bapak dan anak yang sama-sama dipercaya menjaga sebuah penginapan. Sedangkan tersangka SA, tertangkap saat menerima uang keuntungan pada Kamis (21/10/2021)," ujarnya.
Modus yang digunakan tersangka, lanjut Kombes Pol Kusumo, tersangka MB berperan sebagai tukang parkir depan penginapan, dan MI sebagai pengelola panti pijat dengan menyediakan pijat plus plus di penginapan yang dikelolanya di kawasan Medaeng Kecamatan Waru. Sementara pemilik penginapan tinggal diluar kota.
"Sedangkan SA bertindak menawarkan seorang wanita melalui aplikasi Mi-chat di khalayak umum sekaligus menyediakan tempat sebagai prostitusi online di salah satu hotel kawasan Desa Kedungrejo Kecamatan Waru," terangnya.
Dari tangan tersangka, diperoleh beberapa barang bukti, antara lain dua buah kondom, dua buah sprei dan uang tunai total Rp1.100.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 3 orang tersangka dikenakan pada Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP tentang mucikari dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
@_Arif
Comments