Koordinatberita.com| SURABAYA- Tiga oknum polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang terjerat narkoba di Hotel Midtown Residence, Surabaya beberapa waktu silam dituntut hukuman berbeda.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Hari Rahmat Basuki dalam agenda sidang tuntutan untuk ketiganya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/12).
Ketiganya dinyatakan bersalah lantaran menyimpan, menguasai, dan menyediakan obat-obatan terlarang narkotika.
"Menuntut Eko Julianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 4 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan," ungkap Hari saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Eko Julianto.
Tuntutan 11 tahun untuk terdakwa Eko lantaran dirinya tertangkap basah menyimpan ekstasi di meja kerjanya. Maka dari itu dirinya dikenakan pasal kumulatif Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,
Sedangkan dua terdakwa lain, Brigpol Sudidik, dan Aipda Agung Pratidina masing-masing dituntut penjara 5 tahun serta denda 1 Miliar, subsider 6 bulan kurungan untuk Sudidik, dan 8 tahun penjara, serta denda 3 miliar subsider 3 bulan untuk Agung.
Mendengarkan tuntutan jaksa, penasihat hukum ketiga terdakwa, Edo Prasetyo mengaku akan mengajukan pledoi. Ia meminta waktu seminggu untuk membuat pembelaan itu kepada Agung dan Sudidik. Tapi, untuk Eko, dirinya meminta waktu lebih lama.
“Untuk terdakwa Eko, saya minta waktu dua minggu Yang Mulia. Karena, kami harus membaca membaca lagi berkas tuntutan JPU,” kata Edo dalam persidangan, yang dilakukan di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia menilai, tuntutan yang diberikan jaksa itu terlalu berat. Padahal, beberapa keterangan saksi dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam memberikan tuntutan. Seperti, salah satu saksi pernah mengatakan kalau narkotika yang ada di laci meja kerja Eko itu memiliki berita acara.
“Tapi, tidak disampaikan JPU dalam memberikan tuntutan ini. Itu kan menjadi pertimbangan yang memberatkan malah. Sehingga, hal itu tidak sesuai dengan fakta persidangan,” terangnya. Harusnya, tuntutan ketiga terdakwa itu lebih ringan.
Karena, semua barang bukti itu adalah hasil sitaan dari pelaku yang melarikan diri. “Nanti, kami akan sampaikan semua dalam pembelaan nanti,” ungkapnya.
Cerita sebelumnya, tiga terdakwa itu diamankan Paminal Mabes Polri saat pesta narkoba di dua kamar Hotel Midtown Residence Surabaya, yang beralamat di Jalan Ngagel No.123 Surabaya. Dua kamar yang sudah dibooking yakni kamar 1701 dan 1702.
Mereka digerebek Paminal Mabes Polri dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.
Paminal melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan di kantor Iptu Eko. Di sana, didapati lagi beberapa jenis narkotika. Semua itu diletakkan di dalam laci meja kerja terdakwa Eko.@_Arif
Comments