KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Nasib pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di ujung tanduk.
Panji Gumilang menjadi satu-satunya pihak yang diprediksi bakal menjadi tersangka atas sejumlah laporan yang mengarah kepada pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
Setelah Panji dilaporkan terkait tindak pidana penistaan agama, Bareskrim Polri mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat itu.
Kasus Panji Gumilang sendiri berawal dari adanya kontroversi ajaran menyimpang yang diduga dilakukannya di Ponpes Al-Zaytun.
Buntut kontroversi itu, sejumlah pihak termasuk Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung melaporkan Panji ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156A KUHP.
Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Ihsan berpandangan, ajaran Panji terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib serta pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan telah menistakan ajaran agama Islam.
"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ujar Ihsan.
Ujaran kebencian Setelah kasus penistaan agama naik ke tahap penyidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan Panji.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro juga mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara tambahan sebelum menjerat Panji dengan dugaan ujaran kebencian.
“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ungkap Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023), dilansir dari Kompas.com.
Adapun bunyi Pasal 45a Ayat (2) adalah “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Menurut Djuhandhani, perkara Panji terkait peninstaan agama dan ujaran kebencian akan dijadikan dalam satu berkas perkara.
Saat ini, pihak Bareskrim juga sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Panji ke Kejaksaan.
“Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” ujar dia.
Terbuka kemungkinan usut pidana lain Selain itu, Djuhandhani menyebut, pihak Polri membuka peluang untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana lainnya, termasuk keterkaitan Al-Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII) jika ditemukan keterkaitannya dengan kasus yang tengah didalami.
Baca juga : Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal ini, Panji terancam penjara enam tahun.
Sebab, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyebut ada keterkaitan Ponpes Al-Zaytun dengan NII.
“Kalau perkara nanti penyidikan kita dapatkan itu (dugaan Al-Zaytun terafiliasi NII), akan kita tindak lanjuti,” kata Djuhandhani.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengungkapkan, penyidik juga belum menyelidiki terkait adanya temuan soal ratusan rekening yang diduga milik Panji Gumilang dengan enam nama yang berbeda. Saat ini, polisi fokus dalam perkara penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Panji.
“Sementara kami belum ada kaitan ke situ (terkait rekening Panji), yang dilaksanakan penyidikan saat ini adalah terkait penistaan agama,” ujar dia.
Informasi soal ratusan rekening Panji sebelumnya disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui setelah memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023) lalu.
Ia mengungkap, ada 256 rekening milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda.
Selain itu, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al-Zaytun.
“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud.
Ratusan rekening diblokir Atas temuan soal ratusan rekening itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, pemblokiran dalam rangka melakukan analisis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Semua (diblokir) yang kami analisis. Masih dalam proses semua ya,” kata Ivan.
Ivan belum mau membeberkan hasil analisis PPATK saat ini karena masih berproses dan terus berkembang.
Namun, Ivan menyebut nilai transaksi dalam rekening milik Panji itu berjumlah besar. "Masif dan besar sekali," ujar dia.
3 Ustaz Kondang Jadi Saksi Ahli
Ustaz Abdul Somad alias UAS siap menghadapi pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, terkait perkara dugaan penistaan agama.
Selain UAS, Ustaz Adi Hidayat (UAH) juga akan menjadi saksi ahli dalam kasus Panji Gumilang, termasuk Habib Luthfi bin Yahya.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung yang juga sebagai pelapor kasus dugaan penistaan agama tersebut.
"Katanya akan memanggil UAS juga dipanggil, kemudian kabarnya (Ustaz) Adi Hidayat juga," kata Ihsan saat ditemui di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (3/7/2023).
Selain dua dai tersebut, Ihsan juga menyebut saksi ahli lainnya adalah ulama kharismatik Habib Luthfi bin Yahya.
Ihsan mengatakan, sejak laporan penistaan agama tersebut masuk, sudah banyak saksi yang diperiksa.
Kemudian, beberapa ahli dari luar juga turut dipanggil.
"Dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga ada lima, dan beberapa ahli luar yang sudah dipanggil," ujar Ihsan.
Selain itu, Ihsan mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan 10 bukti tambahan.
Total ada 15 bukti yang sudah diserahkan dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Diketahui, pimpinan pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di pondok pesantren Al-Zaytun.@_Network
Comments