KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Berharap segara mendapatkan keadilan, Samsul Arif, ayah siswi SD di Gresik yang mengalami kebutaan akibat dicolok kakak kelasnya dengan tusuk bakso, akhirnya mendapat pendampingan hukum dari lembaga Bantuan hukum IPHI Jatim.
Samsul Arif orang tua SA, siswi SD di Menganti, Gresik mendatangi kantor lembaga bantuan hukum (LBH) ikatan penasehat hukum indonesia (IPHI) Jatim, Rabu (20/9).
Kedatangan orang tua korban ini untuk meminta pendampingan hukum agar kasus anaknya ini bisa diusut tuntas. “Kedatangan saya ke kantor IPHI Jatim di Surabaya ini berharap keadilan bagi anak saya. Didampingi LBH IPHI, kami keluarga mendesak agar kepala sekolah bertanggungjawab dalam kasus ini,” ujar Samsul ayah korban.
Kasus ini oleh orang tua korban telah dilaporkan ke polisi sejak 28 Agustus lalu, namun tidak segera ditangani. Setelah viral dan ramai diberitakan pihak kepolisan baru melakukan penyelidikan.
Samsul Arif, orang tua korban mengaku anaknya mengalami trauma berat pasca kejadian yang mengakibatkan mata sebelah kanan buta, orang tua korban berharap, pemerintah bisa memberikan perawatan medis dan psikologi anaknya.
“Anak saya sampai saat ini masih taruma berat dan tidak mau sekolah, kami berharap pemerintah dapat membantu perawatan medis terutama psikologi untuk mengembalikan mental anak saya yang hancur akibat peristiwa tersebut,” tambah Samsul.
Setelah mendapat kuasa dari ayah korban, paraPenasihamenggandeng Polres Gresik untuk fokus pada pemulihan fisik dan psikis kepada seorang bocah korban kekerasan.
Agung Silo Widodo Basuki, SH. MH salah satu anggota Tim Kuasa Hukum korban menerangkan,"Kondisi korban saat ini sedang mengalami trauma berat sehingga yang sangat mendesak dibutuhkan korban adalah memulihkan kondisi kesehatan maupun psikis korban yang terguncang berat akibat
mengalami kebutaan permanen,” ujarnya.
Diketahui, sejak awal Agustus korban mengalami korban perundungan yang diduga dilakukan kakak kelasnya. Tak hanya itu, mata korban juga dicolok tusuk bakso oleh pelaku karena menolak memberikan uang.
23 pengacara siap memberikan pendampingan hukum bagi gadis kecil malang berinisial SA siswi SDN 236 Randupadangan, Menganti, Kabupaten Gresik.
Adapun kesepakatan mengenai pemulihan kondisi korban diputuskan setelah adanya audiensi dengan Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, Senin (18/9).
“Kami mengapresiasi upaya Kapolres dalam penanganan kasus ini. Kita harapkan korban mendapatkan perhatian dan beliau langsung memberikan atensi,” kata Ketua Umum DPP IPHI, Rahmat Santoso.
Dalam pertemuan tersebut, Rahmat Santoso juga didampingi 23 pengacara yang turut mendampingi proses hukum korban seperti Abdul Malik, Edy Torana dan Agung Silo Widodo Basuki.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, kata Rahmat Santoso, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom berencana akan melakukan pertemuan jajaran Forkompinda guna membahas pemulihan korban.
Rahmat juga mengungkapkan masalah penanganan hukum saat ini Polres Gresik sedang melakukan pemeriksaan saksi untuk kelengkapan alat bukti.
Adapun perkembangan proses penanganan hukum saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lab dari recorder CCTV. “Namun kita sepakat, fokus utama sekarang adalah pemulihan kondisi korban, baik fisik maupun mentalnya. Termasuk biaya pengobatan dan lain-lainnya,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar tersebut.@_Oirul
Comments