KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan penindakan terhadap impor baju bekas sebanyak 220 selama 2022. Nilai dari penindakan baju bekas itu mencapai Rp 23,91 miliar.
Jumlah penindakan dan nilainya terus meningkat dalam tiga tahun terakhir sejak 2020. Namun lebih rendah dari penindakan pada 2019.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan memang penyelundupan ini marak karena ada tiga hal yang menjadi faktor. Pertama, karena ada permintaan yang tinggi misalnya dalam hal ini permintaan baju bekas impor.
Kedua, seperti diketahui barang-barang yang sudah bisa dibuat di dalam negeri pasti tarif bea masuknya akan tinggi dan faktor terakhir karena aturan Tata Niaganya ketat. Karena tarif beanya tinggi, tata niaganya tidak bisa ditembus, tetapi ada permintaan, maka pelaku memilih menyelundupkan.
"Buying Indonesia kan sedang turun, jadi mereka biarin bekas thrifting bekas, yang penting Channel atau Hermes. Padahal mereka ngerti juga nggak ngerti asli apa nggak. Yang penting mereknya tertempel," jelasnya kepada detikcom di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, ditulis Sabtu (31/12/2022).
Lebih rinci, dari data yang diberikan DJBC secara berurutan pada 2019 jumlah total penindakan impor baju bekas di seluruh Indonesia sebanyak 399 dengan nilai Rp 26,76 miliar. Kemudian pada 2020 sebanyak 169 penindakan, nilainya Rp 10,37 miliar.
Kemudian pada 2021 penindakannya menurun menjadi 165 tetapi nilainya meningkat menjadi Rp 17,41 miliar. Terakhir pada tahun 2022 secara total ada sebanyak 220 penindakan dengan nilai Rp 23,91 miliar.
Baca juga :Setidaknya ada enam modus yang ditemukan Bea dan Cukai saat meringkus penyelundup impor baju bekas. https://www.koordinatberita.com/single-post/penyelundup-baju-bekas-impor-terancam-penjaga-10-tahun-penjara
Aturan larangan impor baju bekas telah dilarang dalam Permendag No 51/M-DAG/PER/7/ dan UU No 7 tahun 2014 tegas melarang impor pakaian bekas. Kemudian penindakan pelaku penyelundupan impor barang bekas telah diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan tentang Penyelundupan. Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B.
Dari total penindakan pada masing-masing tahun, terdapat 10 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yang berhasil melakukan penindakan terbanyak. Ini daftarnya:
1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam
2019: 102 Penindakan
2020: 40 Penindakan
2021: 39 Penindakan
2022: 50 Penindakan
Totalnya: 231 Penindakan
2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Belawan
2019: 18 Penindakan
2020: 9 Penindakan
2021: 39 Penindakan
2022: 22 Penindakan
Totalnya: 88 Penindakan
3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong
2019: 58 Penindakan
2020: 20 Penindakan
2021: 1 Penindakan
2022: 3 Penindakan
Totalnya: 82 Penindakan
4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Perak
2019: 6 Penindakan
2020: 12 Penindakan
2021: 23 Penindakan
2022: 37 Penindakan
Totalnya: 82 Penindakan
5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sintete
2019: 45 Penindakan
2020: 8 Penindakan
2021: 3 Penindakan
2022: 2 Penindakan
Totalnya: 58 Penindakan
6. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Pinang
2019: 28 Penindakan
2020: 5 Penindakan
2021: 14 Penindakan
2022: 5 Penindakan
Totalnya: 52 Penindakan
7. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Nibung
2019: 4 Penindakan
2020: 10 Penindakan
2021: 10 Penindakan
2022: 9 Penindakan
Totalnya: 33 Penindakan
8. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Balai Karimun
2019: 12 Penindakan
2020: 5 Penindakan
2021: 4 Penindakan
2022: 11 Penindakan
Totalnya: 32 Penindakan
9. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ngurah Rai
2019: 19 Penindakan
2020: 1 Penindakan
2021: 0 Penindakan
2022: 5 Penindakan
Totalnya: 25 Penindakan
10. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Atambua
2019: 10 Penindakan
2020: 7 Penindakan
2021: 4 Penindakan
2022: 2 Penindakan
Totalnya: 23 Penindakan.@_Redaksi
Comments