Koordinatberita.com| SURABAYA~ Tepatnya pukul 15.06 WIB, Rabu tanggal 5 Januari 2020 dalam akun Twiter KPK, memberikan pengumuman kepada masyarakat terkait kasus Harun Masiku yang kini ditangani KPK. “Jika Anda memiliki informasi silakan hubungi: Komisi Pemberantasan Korupsi di Call Center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat,” tulis KPK dalam twiter. Rabu, 05/02/2020.
Terkait skandal kasus suap Harun Masiku, 27 Januari 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan nama tersangka HAR (Politikus PDI Perjuangan) dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Dan KPK telah menetapkan HAR sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah meminta HAR untuk menyerahkan diri dan kooperatif. Namun hingga siaran pers pada 28 Januari 2020 ini dipublikasikan, HAR belum juga menunjukkan itikad baik. Sehingga sesuai dengan Pasal 12 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Atas dasar itu, KPK memasukkan HAR ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 17 Januari 2020. HAR diduga memberi sejumlah uang kepada tersangka WSE yang merupakan Komisioner KPU melalui salah seorang staf di DPP PDIP sebesar Rp. 850 juta. Uang ini diduga untuk membantunya menjadi Anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu menggantikan Nazarudin Kieman yang meninggal sebelum Pemilihan Umum dilakukan.
Tersangka HAR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika ada yang menemukan orang tersebut, bisa melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau Call Center KPK di nomor 198. Berikut identitas DPO, Nama : Harun Masiku-Jenis Kelamin: Laki-Laki, Tempat, Tanggal Lahir: Ujung Pandang, 21 Maret 1971, Kewarganegaraan: Indonesia. Perkara: Dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.@_Koordinatberita.com Sumber Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan Call Center KPK : 198 (021) 2557-8300