Koordinatberita.com| SURABAYA~ Kini, Polda Jatim melalui Ditreskrimsus Polda Jatim, menetapkan tersangka baru yang berinisial SW alias W. Selain dalam penetapan tersangka tersebut juga menyia uang tunai Rp. 2 miliar. Terkait kasus dugaan investasi bodong Me Miles kembali dilakukan. Dalam gelar rilisnya, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan peranan tersangka W di aplikasi beromset 750 miliar ini sebagai salah satu pejabat struktural PT Kam And Kam. Yakni bagian yang melaporkan hasil pengumpulan data member pada Direktur PT Kam And Kam, Kamal Tarrachan alias Sanjay. "W ini masuk struktural bagian perusahaan. Perannya (dalam kasus ini) melaporkan pada K atau tersangka utama terhadap hasil pengumpulan data member yang menurut sistem berdasarkan omset nasional dan tingkat waktu itu seharusnya mendapat reward," kata Gidion. Selain melakukan pelaporan, SW juga lah yang mendistribusikan semua reward atau hadiah pada member setelah ditentukan oleh tersangka Sanjay. "Dilaporkan ke Sanjay, oleh Sanjay difilter lagi tidak berdasarkan dengan sistem yang berlaku. Bahkan seringkali yang mendapatkan reward orang yang tidak tercantum di dalam rekaman data itu," lanjutnya. Dari tangan tersangka W, Polisi menyita uang sebesar Rp.2 miliar yang diduga mengalir di PT. Kam And Kam. Gidion menyebut, bahwa uang tersebut di luar dari rekening yang pernah diblokir oleh penyidik Polda Jatim. "Sejumlah aliran dana yang ada pada tesangka W adalah hasil pelacakan penyidik. Lalu dilakukan penyitaan sebesar Rp 2 miliar. Dana ini di luar dari rekening yang pernah diblokir oleh penyidik," papar Gidion didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko sambil pamerkan tersangka dihadapan awak media di Mapolda Jatim, Jum'at (17/1/2020). Masih kata Gidion, uang yang disita itu awalnya dari rekening PT Kam And Kam. Namun sebelum kasus ini terungkap, uang tersebut telah dialihkan pada orang lain. "Ini dari rekening Kam and Kam yang kemudian dari laporan keuangan yang secara digital forensik kita telusuri ini dialihkan pada orang lain. (Dialihkan) sebelum pengungkapan kasus," ungkapnya. Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim ungkap kasus dugaan investasi bodong MeMiles. Polda Jatim menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay alias KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai direktur PT Kam And Kam, Suhanda alias FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, sebagai manajer, Martini Luisa alias MH atau Dokter Eva (54) sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika alias PH (22) sebagai ahli IT aplikasi MeMiles. Kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member. Bahkan MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Dengan penyitaan ini, maka Polda Jatim telah mengumpulkan aset member MeMiles bertambah sebesar Rp 124,461 miliar serta puluhan unit mobil dan aneka barang lainnya.@_DM