top of page
Gambar penulisR

Mobwah Supercar Ex ‘Impor Sementara’, Sudah Setahun Tidak Direekspor


“Diduga Atis Terkenal Pun ada yang Impor Supercar Melalui PT.EOTP“

Koordinatberita.com | SURABAYA – Tak heran bila akhiar-akhiar ini banyak mobil mewah (Mobwa) yang bodong. Pasalnya, para importir menyalah gunakan fasilitas ‘Impor Sementara” yang salah satunya diperuntukan untuk keperluan pameran dan dilakukan reekspor kembali ke negara asal. Namun hal ini, bagi pemilik izin ‘Impor Sementara diduga banyak yang disalah gunakan. Padahal dalam aturannya , telah diatur untuk lamanya waktu , seperti dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) . No.106 Tahun 2019 Tentang Impor Sementara hanya 2 bulan . Kenyataannya melebihi batas waktu, tapi belum juga di reekspor . Terkait ini, diguga salah PT. EOTP, sebagai importir Supercar terkenal di Surabaya yang menggunakan fasilitas “Impor Sementara”, dimana pada saat itu mengimpor mobil Porsche tipe 991 GT2 RS melalui Pelabuhan Perak Tanjung Perak Surabaya . Namun diperkirakan hingga saat ini belum juga di reekspor , padahal waktunya sudah hampir setahun lamanya ,” Dulu memang kurang lebih setahun lalu PT .EOTP pernah impor mobil Porsche untuk pameran , jenis 911 GT2 RS,” ujar sumber. PT EOTP memang dikenal sebagai importir Supercar yang cukup dikenal di Jawa Timur , beberapa merek Supercar pernah diimpor , diantaranya Porsche , Mercy , Roll Rocye . Bahkan disebut- sebut artis terkenal pun ada yang impor Supercar melalui PT.EOTP . Terkait regulasi mengenai “Impor Sementara” ini , memang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) . No. 106 Tahun 2019 , sehingga memiliki legalitas dalam proses kepabeanan , hanya ada beberapa persyaratan yang cukup ketat yang harus dipenuhi . Untuk itu pemerintah saat ini melakukan pengetatan terkait prosedur “Impor Sementara” . Hal ini ditandai dengan dirubahnya PMK . No .178 Tahun 2017 yang direvisi menjadi PMK . No.106 Tahun 2019 , dalam PMK tersebut , salah satunya disebutkan , bahwa “Impor Sementara” untuk kebutuhan pameran kendaraan roda empat dengan mesin minimal 3000 cc dan kendaraan roda dua dengan mesin minimal 500 cc , untuk jangka waktunya ditetapkan hanya dua bulan . Apabila jangka waktunya telah habis , maka segera untuk dikembalikan atau di Reekspor. Bahkan disebut-sebut ada sangsi denda bagi yang melanggar. Terkait hal tersebut , Andy Wiranto sebagai salah satu Onwer PT.EOTP saat dikonfirmasi melalui SMS belum mendapat jawaban. Sementara KPPBC (Kantor Pelayanan dan Pencegahan Bea Cukai) Tipe Madya Tanjung Perak Surabaya saat dikonfirmasi terkait hal tersebut hingga saat belum dapat dikonfirmasi.@_Oirul 


9 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page