Koordinatberita.com | SURABAYA~ Meskipun sudah bebas dari Rutan Cipinang, kemarin tanggal 30 Desember 2019. Namun Ahmad Dhani masih dalam pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, pasalnya dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutus hukuman 1 tahun dikurangi masa tahanan dan remisi. Kini, Dia (Dhani) harus menjalani hukuman perjobaan selama 6 bulan dalam kasus ujaran idiot. Kendati demikian, walau Ahmad Dhani sudah menghirup udara segat tetap dalam pengawasan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Hal itu seperti disampaikan Faturohman Kasi Intel Kejari Surabaya, usai Konfrensi Pers,”Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya Tahun 2019” di ruang pertemuan lantai 3, Jl. Sukomanunggal Surabaya. Selasa (31/12 (30/12/2019). Dijelaskan Faturohman, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selaku eksekutor dalam perkara ini, melakukan pengawasan terhadap suami Mulan Jameela ini karena dalam masa hukuman percobaan enam bulan sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. “Iya, yang bersangkutan (Ahmad Dhani) dalam masa percobaan selama enam bulan dan dalam pengawasan jaksa selaku eksekutor,” ujar Faturohman. Perlu diketahui, Ahmad Dhani hari ini resmi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman satu tahun atas kasus kicauan di twitter ‘siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya’. Meski sudah menghirup udara bebas, namun pentolan grup Dewa 19 itu tak bisa semaunya sendiri sebab dia saat ini sedang menjalani hukuman percobaan dalam kasus ujaran idiot yang sudah inkracht sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Surabaya beberapa waktu lalu. “Iya putusannya sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap),” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi. Dijelaskan Richard, Ahmad Dhani saat ini dalam pengawasan Jaksa dan dalam masa percobaan enam bulan, kalau mengulangi pidana atau melakukan pidana yang lain pada masa enam bulan, maka jaksa akan melaksanakan pidana penjara tiga bulan. Terpisah salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani yakni Sahid menyatakan pihaknya bersyukur atas kebebasan kliennya tersebut. “Kita juga tidak lupa apresiasi atas perkara banding perkara Surabaya yang sudah inkrach,” ujarnya.@_Oirul