Koordinatberita.com,(Surabaya)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil dan Suryanta Desy mesih belum mampu menjawab eksespi dari tim pembela Agus Setiawan Jong (ASJ), terkait tuduhan bahwa Agus Setiawan Jong melakukan tindak pidana korupsi mengkoordinir pelaksanaan program jasmas tahun anggaran 2016. Pernyataan itu diutarakan Ketua tim Pembela ASJ, Hermawan Benhard Manurung, menurutnya nota tanggapan yang di sampaikan oleh kedua Jaksa dari Kejari Tanjung Perak di persidangan ke 3 (tiga) ASJ di Pengadilan Tipikor Tipikor Surabaya masih membias dan tidak dapat menjawab secara konkrit akan Eksepsi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.
“Secara konkrit JPU jelas masih belum mampu menjawab Eksepsi kami, baik Tempusnya, lokus bahkan delik dari perkara itu sendiri ditanggapi dengan sudut pandang subyektif dan mengada-ada.” kata Benhard, sewaktu dihubungi, Rabu (3/4). Benhard kemudian menyoal tanggapan Jaksa yang dianggapnya sebagai jawaban diplomatis yakni terkait tidak dapat dipastikannya waktu dan tempat tuduhan pengkoordiniran pelaksanaan Jasmas.
“Bikin dakwaan Maling ayam saja harus cermat, waktu, tanggal, tempat dan juga jam-nya. Ini dakwaan korupsi malah aneh peristiwanya dikira-kira antara maret 2016. Berarti tindak pidanya juga dikira-kira, bisa iya bisa juga tidak.” papar Benhard.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Surabaya. Dimaz Atmadi. Juga ragu akan penyebutan Agus Setiawan Tjong (AST) menjanjikan aliran dana fee sebesar 15 persen pada 6 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. “Untuk jawaban itu kita lihat dulu fakta persidangan ya.”kata Dimaz. Disinggung kenapa harus menunggu fakta persidangan, padahal pihaknya telah melakukan penyidikan dan menuangkan dalam surat dakwaan bahwa Agus Setiawan Tjong menjanjikan Fee sebesar 15 persen pada 6 orang anggota Dewan, Dimas kembali menjawab dengan jawaban yang sama. Dimas kembali memberikan jawaban diplomatis sewaktu ditanya tentang tidak adanya pasal pencucian uang didalam surat dakwaan.“Ya nanti kita lihat dulu lah semua, karena kalau ada pencucian uang kita juga harus melibatkan dari PPATK juga toh.”kata dia. Seperti diketahui, didalam surat Dakwan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa Fadhil dan Suryanta pada Senin (18/3) di pengadilan Tipikor Surabaya. Disebut bahwa ASJ menjanjikan fee sebesar 15 persen dari nilai barang yang disetujui oleh Pemkot Surabaya. Hermawan Benhard Manurung menyatakan. Pemberian fee yang disebutkan jaksa dalam dakwaan perlu diuji kebenarannya. Dia tidak ingin pandangan subye. Aktif jaksa itu menjadi bola liar sehingga menjadi stigma negatif pada kliennya. “Apa yang disebutkan jaksa dalam surat dakwaan akan kita uji dalam fakta persidangan, kita akan konfrontir dengan kerangan para saksi yang akan dihadirkan nanti. Termasuk para Dewan.”Paparnya. Agus Setiawan Tjong sendiri mengaku tidak mengenal dengan beberapa anggota Dewan yang disebutkan jaksa, Dia bahkan mengaku rugi dengan adanya proyek pemerintah tersebut. “Saya tidak kenal RT/RW, saya tidak kenal fraksi anggota DPRD saya tidak kenal Sekretaris Dewan (Sekwan).”Ujar Agus Jong, saat ditemui diruang sel tahanan pengadilan Tipikor Surabaya. Agus Jong menjelaskan, barang yang dipesan oleh RT RW dalam program Jasmas tersebut telah sesuai dengan standard yang dituangkan dalam proposal pengajuan. Bahkan, harga yang diberikan perusahaan Jong lebih murah dari perusahaan lain. Dalam proyek ini Agus Jong mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah. “Speknya sesuai, harganya lebih murah 30 sampai 40 persen dari perusahaan lain. [saya] rugi milyaran, sekitar Rp. 2 Miliar.”ungkap Agus Jong.@_Oirul.