Koordinatberita.com,(Surabaya)- Ketua Majelis Hakim Rochmad yang memimpin sidang korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 dalam bentuk jasmas dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong mencium adanya tersangka lain.
Hal ini terlihat saat Hakim Rochmad mempertanyakan alotnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil yang enggan mengabulkan permohonan pindah tahanan ke Rutan Medaeng dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong. Dipindah ada masalah?" tanya Hakim Rochmad usai mengakhiri sidang, Senin,(25/3).
Namun pertanyaan itu, lantas dijawab oleh M Fadhil, bila ada dua faktor yang menjadi pertimbangan tak dikabulkanya permohonan Agus Setiawan Tjong, selain mempermudah pengawasan juga adanya keterlibatan dari banyak pihak yang dapat mengancam keselamatan terdakwa.
" Ada kekhawatiran?." kata hakim Rochmad memotong penjelasan JPU M. Fadhil. Meski jawaban M. Fadhil belum selesai namun, lagi-lagi Hakim Rochmad memotong penjelasan itu. Seolah-olah Hakim Rochmad ini sudah paham yang menjadi keberatan permohonan pindah tahanan itu. " Intervensi dari pihak-pihak ya, Didalam dakwaan kan ada tindak lanjut dari yang lain." sindirnya. Sayangnya sindiran itu enggan ditanggapi M. Fadhil. Lagi-lagi Hakim Rochmad semakin menjelaskan sedetail-detailnya. " Yang terkait gitu loh. Kan ada kekhawatiran. Nanti dipindah dari kejati ke medaeng nanti bisa masuk macem-macem lah, alasannya besuk ke terdakwa, nanti intervensi lah Ada apalah istilahnya... intimidasi macam-macam lah itu kemungkinan." pungkasnya. Seperti diketahui dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agus Setiawan Tjong di pengadilan Tipikor Surabaya, senin (18/3) terungkap bila ada enam nama anggota DPRD Surabaya disebut terlibat atas perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk pengadaan barang melalui program Jasmas. Mereka adalah Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy. Dijelaskan dalam dakwaan, Dua dari enam oknum anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan dan Ratih Retnowati telah ditemui terdakwa di Kantor DPRD Kota Surabaya untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas. Selanjutnya, Darmawan dan Ratih meminta terdakwa untuk mengkordinir pelaksanaan proyek Jasmas serta menyusun proposal permohonan dana hibah yang mengatasnamakan kelembagaan RT/RW. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Agus Setiawan Tjong telah menjanjikan pemberian fee sebesar 15 persen ke masing masing oknum anggota DPRD Kota Surabaya. Fee tersebut disesuaikan dari besaran dana yang diterima dari enam anggota DPRD Surabaya. Untuk H.Darmawan dan Ratih Retnowati, masing-masing menerima Rp. 3 Milyar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma, masing-masing menerima sebesar Rp. 2 Milyar. Dalam pertemuan tersebut disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah. Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa. Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil). Untuk daerah pemilihannya yakni, H. Darmawan daerah pemilihan 4 Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal. Ratih Retnowati daerah pemilihan 4 Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal. Binti Rochma daerah pemilihan 3 Surabaya meliputi Rungkut, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar, Mulyorejo, Bulak dan Sukolilo. Saiful Aydi daerah pemilihan 2 Surabaya meliputi Tambaksari, Kenjeran, Semampir dan Pabean Cantikan. Dini Rijanti daerah pemilihan 1 Surabaya meliputi Genteng, Gubeng, Tegalsari, Simokerto, Krembangan dan Bubutan. Sugito daerah pemilihan 1 Surabaya meliputi Simokerto, Krembangan, Genteng, Tegalsari dan Gubeng. Untuk diketuai, Dalam kasus ini terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa telah melanggar Pasal 2, 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan telah dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 4.991.271.830,61,- sebagaimana dalam audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018. Terdakwa melalui ketua tim penasehat hukumnya yakni Hermawan Benhard Manurung mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan satu pekan mendatang.@_Oirul