top of page
Gambar penulisR

DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA DIKORUP BERJAMA’AHRaup Separoh Dana Jasmas 2016 Dibikin Bancakan Enam Ang


“LSM Amak Desak Jaksa Ungkap Sisa Dana Jasmas Rp 13 Milyar”

Terdakwa Agus Setiawan Tjong di pengadilan Tipikor Surabaya, (Foto,dok; KB). Senin (18/3)

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Ironis sekali, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipercaya sebagai wakil rakyat. Namun Legislatif tersebut mengingkarinya. Pasalnya uang rakyat yang disebut dana hibah yang diperuntukan proyek Jasmas itu, kini ada dugaan korupsi berjama’ah bahkan dibuat bancakan oleh para legislator terkait dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek jasmas terbilang cukup fantastis. 

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amak), Ponang Aji. (Foto,dok; KB). Rabu (20/3).

Bayangkan ditahun itu Pemkot Surabaya telah menggelontorkan separoh dari dana sebesar Rp. 27.465.033.400 atau Rp. 27 Milyar lebih yakni sebesar Rp. 13.189.104.100 atau Rp. 13 milyar lebih. Dan kini LSM Amak mendesak terhadap Kejari Tanjung Perak untuk mengusut sisa anggaran kurang lebih yakni Rp. 14 miliyar. Parahnya lagi dana Rp. 13 milyar itu hanya untuk enam anggota DPRD Surabaya padahal di gedung legislatif jalan Yos Sudarso itu jumlah anggota DPRDnya berjumlah 50 orang.  

Suasana sidang perdana bacaan dakwaan. (Foto,dok; KB). Senin, (18/3).

Dana sebesar Rp. 13 milyar itu hanya dipergunakan untuk jenis barang yang sama diantaranya meja, kursi crom, kursi plastik, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. Dan yang lebih mengejutkan lagi, proyek jasmas yang dananya bersumber dari uang rakyat itu hanya dikoordinir satu orang yakni Agus Setiawan Tjong, Direktur PT Cahaya Sang Surya Dwi Sejati. Munculnya nilai sebesar Rp. 13 milyar lebih itu bahkan dikoordinir oleh pihak swasta bukan pemohon langsung yakni lembaga kemasyarakatan RT/RW terungkap saat persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong di pengadilan Tipikor Surabaya kemarin lusa. " Bahwa dari seluruh proposal dana hibah yang dikoordinir asj yang lolos verifikasi adalah 228 pemohon yang terdiri dari 65 pemohon atas nama H Darmawan, 6 pemohon atas nama Ratih Retnowati, 28 pemohon atas nama Binti Rochma, 42 pemohon atas nama Saiful Aidy, 35 pemohon atas nama Dini Rijanti, dan 52 pemohon atas nama Sugito." jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil. Seperti diketahui dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agus Setiawan Tjong di pengadilan Tipikor Surabaya, senin (18/3) terungkap bila ada enam nama anggota DPRD Surabaya disebut terlibat atas perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk pengadaan barang melalui program Jasmas. Mereka adalah Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy. Dijelaskan dalam dakwaan, Dua dari enam oknum anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan dan Ratih Retnowati telah ditemui terdakwa di Kantor DPRD Kota Surabaya untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas. Selanjutnya, Darmawan dan Ratih meminta terdakwa untuk mengkordinir pelaksanaan proyek Jasmas serta menyusun proposal permohonan dana hibah yang mengatasnamakan kelembagaan RT/RW. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Agus Setiawan Tjong telah menjanjikan pemberian fee sebesar 15 persen ke masing masing oknum anggota DPRD Kota Surabaya. Fee tersebut disesuaikan dari besaran dana yang diterima dari enam anggota DPRD Surabaya. Untuk H.Darmawan dan Ratih Retnowati, masing-masing menerima Rp. 3 Milyar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma, masing-masing menerima sebesar Rp. 2 Milyar. Dalam pertemuan tersebut disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah. Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa. Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil). Untuk daerah pemilihannya yakni, H. Darmawan daerah pemilihan 4 Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal. Ratih Retnowati daerah pemilihan 4 Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal. Binti Rochma daerah pemilihan 3 Surabaya meliputi Rungkut, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar, Mulyorejo, Bulak dan Sukolilo. Saiful Aydi daerah pemilihan 2 Surabaya meliputi Tambaksari, Kenjeran, Semampir dan Pabean Cantikan. Dini Rijanti daerah pemilihan 1 Surabaya meliputi Genteng, Gubeng, Tegalsari, Simokerto, Krembangan dan Bubutan. Sugito daerah pemilihan 1 Surabaya meliputi Simokerto, Krembangan, Genteng, Tegalsari dan Gubeng. Untuk diketuai, Dalam kasus ini terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa telah melanggar Pasal 2, 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan telah dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 4.991.271.830,61,- sebagaimana dalam audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018. Terdakwa melalui ketua tim penasehat hukumnya yakni Hermawan Benhard Manurung mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan satu pekan mendatang. LSM Amak Desak Jaksa Ungkap Sisa Dana Jasmas Rp 13 Milyar Terbongkarnya kasus dana hibah Pemkot Surabaya pada tahun 2016 untuk program Jasmas bagai bola liar nan panas. Selain menyeret nama enam anggota DPRD Surabaya diantaranya Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Arjanti, Saiful Aidy dan Sugito yang diduga ikut berperan dalam mengatur lolosnya dana sebesar Rp. 13 milyar lebih untuk 228 pemohon proposal hingga bagi-bagi fee sebesar 15 persen. Namun kali ini bola liar nan panas justru mempertanyakan kemana sisa dari dana hibah sebesar Rp. 13 milyar lebih dari total keselurahan pada tahun 2016 itu sebesar Rp. 27.465.033.400. " Bahwa beredarnya kabar dana Jasmas yang telah dikeluarkan Pemkot Surabaya melalui APBD Senilai Rp. 27 Miliar. Sedangkan Penyidik Kejari Tanjung Perak baru merampungkan kasus Tjong dan kaean-kawan Senilai Rp. 13 Miliar saja. Patut diduga dari kelebihan anggaran rakyat yang dikeluarkan APBD tersebut dikerjakan dengan modus yang nyaris sama." jelas Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amak), Ponang Aji. Rabu (20/3). Menurut Ponang seharusnya pihak Kejari Tanjung Perak harus berperan aktif dalam membongkar kasus jasmas secara keseluruhan, tak hanya dana yang kelola Tjong saja, namun ada sisa dana lainnya. Sebab dengan terungkapnya kasus ini maka harapan masyarakat Surabaya terhadap penegak hukum semakin percaya. " Artinya ada pelaku lainnya yang harus diungkapkan oleh penyidik sedalam-dalamnya. Kenapa? Karena kasus tersebut bukan saja menjadi atensi masyarakat Surabaya, tetapi menjadi tolok ukur dan kredibilitas Kejari Tanjung Perak atas keteguhannya dalam Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi." pungkasnya. Seperti diketahui dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agus Setiawan Tjong di pengadilan Tipikor Surabaya, senin (18/3) terungkap bila ada enam nama anggota DPRD Surabaya disebut terlibat atas perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk pengadaan barang melalui program Jasmas. Mereka adalah Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy. Dijelaskan dalam dakwaan, Dua dari enam oknum anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan dan Ratih Retnowati telah ditemui terdakwa di Kantor DPRD Kota Surabaya untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas. Selanjutnya, Darmawan dan Ratih meminta terdakwa untuk mengkordinir pelaksanaan proyek Jasmas serta menyusun proposal permohonan dana hibah yang mengatasnamakan kelembagaan RT/RW. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Agus Setiawan Tjong telah menjanjikan pemberian fee sebesar 15 persen ke masing masing oknum anggota DPRD Kota Surabaya. Fee tersebut disesuaikan dari besaran dana yang diterima dari enam anggota DPRD Surabaya. Untuk H.Darmawan dan Ratih Retnowati, masing-masing menerima Rp. 3 Milyar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma, masing-masing menerima sebesar Rp. 2 Milyar. Dalam pertemuan tersebut disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah. Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa. Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil). Untuk daerah pemilihannya yakni, H. Darmawan daerah pemilihan 4 Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal. Ratih Retnowati daerah pemilihan 4 Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal. Binti Rochma daerah pemilihan 3 Surabaya meliputi Rungkut, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar, Mulyorejo, Bulak dan Sukolilo. Saiful Aydi daerah pemilihan 2 Surabaya meliputi Tambaksari, Kenjeran, Semampir dan Pabean Cantikan. Dini Rijanti daerah pemilihan 1 Surabaya meliputi Genteng, Gubeng, Tegalsari, Simokerto, Krembangan dan Bubutan. Sugito daerah pemilihan 1 Surabaya meliputi Simokerto, Krembangan, Genteng, Tegalsari dan Gubeng. Untuk diketuai, Dalam kasus ini terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa telah melanggar Pasal 2, 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan telah dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 4.991.271.830,61,- sebagaimana dalam audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018. Terdakwa melalui ketua tim penasehat hukumnya yakni Hermawan Benhard Manurung mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan satu pekan mendatang.@_Oirul


41 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page