top of page
Gambar penulisR

Notaris Sugiharto, DPO Polisi Keliayaran Di PN Surabaya


“Penyidik Polrestabes Surabaya Tidak Niat Tangkap DPO”

Koordinatberita.com, (Surabaya)- Ironis, satu (1) tahun Kepolisian Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, menetapkan Daftat Pencarian Orang (DPO) kepada seorang Notaris Sugiarto (66), Dharmahusada Permai 6/7 Blok V S 30 RT3 RW.11 Kel. Mulyorejo Kota Surabaya, sejak Tanggal di tetapakan sebagai DPO Poltarbes tanggal 1 November 2017 sampai sekarang tidak ada tindak lanjut atau kejelasannya bahkan terkesan tutup mata. Mengingat dari surat keterangan DPO tersebut NonDORXIT 20177 Reskrim yakni untuk diawasi atau diminta didalam surat keterangan harus ditangkap dan diserahkan. Permintaan tersebut dari Kasal, kepada KA UNIT RESMOB SAT Reskrim Polrestabes Surabaya dengan Nomer LP/120 B X, pada tanggal 01 November 2017. 

Namun sampai kini Polrestabes Surabaya tidak ada lanjutnya terkesan tutup mata atau tidak ada keseriusan terkait Notaris Sugiarto untuk dilakukan penangkapan atau dalam pencarian yang disangkakan melanggar pasal 378 KUNP dan 372 KUHP Jo 56 KUH Pidana. Kendati jalan waktu sudah 2 tahun notaris Sugiarto yang menjadi DPO, tidak dilakukan penangkapan itu, kini telah diketauhi bahwa Sugiarto telah berkeliaran di PN Surabaya oleh sumber yang juga ada perkara dengan Notaris tersebut yakni Sugiarto. Hal itu, di sampaikan oleh Yuan Yek Sia atau  (yang berperkara dengan Notaris Sugiarto,red) mengatakan,” Notaris Sugiarto, sebagai DPO Polrestabes Surabaya, kok ada di Pengadilan, ya,” tanyaknya, kepada penulis Koordinatberita.com. Lanjut Soedjono Candra,”bagaimana kerjanya Polisi? Sepertinya tidak serius atau memang sengaja tutup mata, sebab sudah 1 tahun Sugiarto menjadi DPO,” terangnya dengan memperlihatkan Vidio hasil rekaman saat di dijumpai Sugiarto pada Rabu siang 6/2 di PN Surabaya. “ Saya, dengan notaris Sugiharto terkait pembuatan akte notaris hutang, tapi saya dibuatkan pernyataan surat akte surat akte notaris jual beli alat berat yaitu Blodose no 9 tanggal 30 November 2006,” ucapnya tegas, Soedjono Candra. Candra (istri soejono candra) menceritakan betapa kagetnya melihat Notaris Sugiharto yang telah di tetapakan sebagai DPO Poltarbes tanggal 1 November 2017 selama 1 tahun oleh penyidik satreakrim kesulitan untuk menangkap DPO atas nama Sugiharto untuk memberikan keterangan dan diserahkan kepada Jaksa penuntut, Dengan alasan sudah di cari tapi tidak ada di rumah. Pada hari Rabu 6 Februari 2019,” Saya (Candra, red) bertemu dengan DPO Sugiharto bebas berkeliaran keluar masuk di PN Surabaya, dikarenakan ada perkara sidang. Dan ia bersama 4 Orang di PN Surabaya dan tidak lama kemudian meninggalkan PN,” ceritanya. Sugiharto di laporakan dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan pasal 378 KUNP dan 372 KUHP Jo 56 KUH Pidana. Kemudian perkarnya sampai di tahap untuk diserahkan kepada kejaksaan .namun yang bersangkutan tidak bersedia hadir dan memilih menjadi DPO. Anehnya sampai hari ini. Penyidik satreskrim belum menyelesaikan tugas SOP dan kewajibannya dengan memproses dimana Sugiharto sudah di tetapkan sebagai DPO. Bahwa masyarakat sedang menunggu ending kepolisian menindak lanjuti seseorang atas nama Sugiharto yang di tetapkan sebagai DPO.@_Oirul 


342 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page