“Aturan Pengembalian Pemeriksaan Impor Baja Berlaku 20 Januari 2019”
Ilustrasi Perusahanan Baja
Koordinatberita.com,(Opini)-Penambahan pasokan baja dari pabrik dalam negeri belum berhasil mengejar kebutuhan nasional. Neraca perdagangan mengalami defisit terbesar sepanjang sejarah pada 2018 lalu. Penyebab utama lonjakan defisit neraca perdagangan yakni membengkaknya impor perdagangan nonmigas, terutama dari besi dan baja. Defisit neraca perdagangan sepanjang 2018 mencapai nilai US$ 8,56 miliar, padahal tahun sebelumnya surplus US$ 11,84 miliar. Penyumbang defisit dari kenaikan nilai impor sebesar 20,15 % menjadi US$ 188,63 miliar sedangkan nilai ekspor hanya meningkat 6,65% menjadi US$ 180,06 miliar. Membengkaknya impor 2018 disumbang impor besi dan baja dengan nilai US$ 10,25 miliar atau naik 28,31% dibanding tahun sebelumnya. Nilai impor ini berkontribusi sebesar 6,45% dari total impor nonmigas nasional.
ngi bea masuk. Seharusnya, impor baja karbon dikenakan bea masuk sekitar 10%-15%. Namun, dengan penambahan lapisan boron yang sangat tipis maka baja karbon tersebut terlihat menjadi alloy steel dan mendapatkan bea masuk sebesar 0%-5%. Selain itu, pengimpor mendapat rebate dari negara asalnya sekitar 10%. Akibatnya produk baja lokal menjadi tidak kompetitif. Dalam hitungan bulan sejak aturan diterbitkan, peningkatan impor baja sekitar 59% pada kuartal pertama 2018 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Pengalihan HS number dari carbon steel ke alloy steel, membuat importir bebas bea masuk. Akibatnya kami sudah kalah 25-28%. Tidak mungkin bersainglah,” kata Silmy saat wawancara khusus dilangsir dari Katadata.co.id. Setelah mendapat desakan dari industri baja dalam negeri, Kementerian Perdagangan mencabut Permendag Nomor 22 tahun 2018 pada akhir Desember 2018. Aturan tersebut diganti Permendag Nomor 110 tahun 2018 yang berlaku mulai 23 Januari 2019 lalu. Aturan itu mengembalikan ketentuan pemeriksaan impor besi dan baja dari luar wilayah kepabeanan (post-border) menjadi ke wilayah kepabeanan (border) melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Selain itu, mengembalikan syarat pertimbangan teknis dari Menteri Perindustrian. Kepala Institute for Technology and Economic Policy Studies (INSTEPS) Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan, dampak pencabutan Permendag Nomor 22 tahun 2018 tak akan menghentikan laju impor baja. Permintaan baja di dalam negeri pada 2019 akan terus meningkat sementara kapasitas produksi dalam negeri belum bertambah dalam waktu singkat. “Pertumbuhan demand impor baja tahun ini diperkirakan naik 10-16% dibandingkan tahun 2018. Tak dapat dipenuhi dari dalam negeri karena kapasitas suplai dalam negeri relatif stagnan,” kata Wigrantoro.
Kebutuhan baja dalam negeri terus meningkat karena maraknya pembangunan proyek infrastruktur. Perkiraan kebutuhan per tahun sekitar 14-15 juta ton. Sementara, produksi dalam negeri sekitar 8 juta ton. Penambahan pasokan baja dari pabrik dalam negeri belum berhasil mengejar kebutuhan nasional. Tahun ini, penambahan kapasitas baja hanya datang dari Krakatau Steel. “Jumlahnya belum mampu menghentikan ketergantungan impor,” kata Wigrantoro, yang pernah menjabat Dirut Krakatau Steel. Saat ini, kapasitas produksi yang dimiliki Krakatau Steel hanya sebesar 5 juta ton per tahun. Pada April 2019 nanti, pabrik Hot Strip Mill (HSM) 2 perusahaan tersebut akan mulai memproduksi hot rolled coil sebanyak 1,5 juta ton. Krakatau juga akan mengakuisisi pabrik baja lokal yang hampir atau sudah bangkrut pada 2019. Pabrik yang akan diakuisisi diperkirakan menambah kapasitas sebanyak 1 juta ton baja. Selain Krakatau, kata Wigrantoro, tak ada perusahaan dalam negeri yang akan menambah kapasitas produksi. Dia menyebut perusahaan baja lain, PT Burung Garuda yang belum akan merealisasi penambahan kapasitas di tahun ini.
Pekerja membantu bongkar muat gulungan besi baja di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) Selain impor baja untuk kebutuhan kontruksi, bahan baku baja pun masih mengandalkan impor. Menurut Direktur Hubungan Internasional Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) Purwono Widodo, jumlah impor yang dilakukan industri baja saat ini sudah tidak ideal. Seharusnya, industri baja di Indonesia hanya mengimpor bahan baku sebesar 10%. "Kalau lebih dari itu tidak balance, artinya dikuasai impor. Minimal 10% sudah normal. Seperti sekarang itu sebenarnya tidak mandiri," kata Purwono, beberapa waktu lalu. Wigrantoro mengatakan untuk mengurangi impor baja memerlukan langkah yang paralel, terutama meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri dan regulasi dari pemerintah yang mendukung industri dalam negeri. “Selain itu dukungan dari BUMN yang mengerjakan proyek infrastruktur dengan menggunakan produk baja dalam negeri jangan hanya lipservice, tapi direalisasikan,” kata Wigrantoro. Pemerintah juga perlu serius merealisasikan rencana penambahan kapasitas produksi baja dalam negeri. Terdapat tiga klaster industri baja yang akan dibangun yakni Cilegon, Banten; Batulicin, Kalimantan Selatan dan Morowali, Sulawesi Tengah. Rencananya, klaster baja di Cilegon akan mengejar penambahan produksi Krakatau Steel menjadi 10 juta ton pada 2025. Penambahan kapasitas menjadi 10 juta ton, membutuhkan dana sekitar US$ 5-7 miliar atau sekitar Rp 60 triliun.
“Kami akan mengajak perusahaan baja, dari Korea, Jepang, lainnya. Prinsip kami membuka diri dengan partnership, yang terpenting Indonesia bisa mandiri,” kata Silmy beberapa waktu lalu. Sementara klaster industri baja di Batulicin diperkirakan memproduksi baja sebanyak 6 juta ton baja per tahun. Adapun klaster di Morowali, akan memproduksi stainless steel sebesar 3,5 juta ton pada tahun 2020. Aturan Pengembalian Pemeriksaan Impor Baja Berlaku 20 Januari 2019 Perubahan peraturan pemeriksaan impor baja diharapkan bisa menjadi dasar untuk mengendalikan impor besi dan baja yang melonjak tajam. Kementerian Perdagangan mengembalikan ketentuan pemeriksaan impor besi dan baja dari luar wilayah kepabeanan (post-border) menjadi ke wilayah kepabeanan (border) melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 Tahun 2018 itu akan mulai diberlakukan mulai 20 Januari 2019. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengungkapkan aturan sudah diundangkan sejak 20 Desember 2018. " Aturan itu akan berlaku satu bulan kemudian, pada 20 Januari 2019," kata Oke. Menurutnya, perubahan peraturan tersebut akan menjadi dasar untuk pengendalian impor besi dan baja yang melonjak tajam. Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan, impor besi dan baja hingga kuartal III 2018 melonjak tajam sampai 598% dibandingkan tahun sebelumnya. Pasal 12 ayat 1 aturan itu menetapkan setiap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya harus terlebih dahulu diverifikasi atau melalui penelusuran teknis di pelabuhan muat atau PLB. Adapun pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan oleh lembaga surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, sebagaimana yang juga tercantum pada ayat 2. Sedangkan, pasal 14 ayat 1 menjelaskan verifikasi atau penelusuran teknis meliputi data atau keterangan sesuai Persetujuan Impor (PI), kesesuaian sesuai sertifikat, serta wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai persyaratan. Dengan berlakunya aturan baru ini, Oke menyebut peraturan sebelumnya yakni Permendag 22/2018 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Aturan itu menetapkan pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan melalui kawasan pabean.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim mengungkapkan industri baja nasional menghadapi tekanan akibat serbuan produk impor asal Tiongkok. Revisi Permendag 22/2018 pun akan memicu industri baja nasional tumbuh positif. Tahun 2019, Silmy memperkirakan Krakatau akan mencetak laba, setelah dalam lima tahun merugi. "Setidaknya tren positif ini harus dijaga, agar industri baja nasional sehat," ujarnya. @_Koordinatberita.com Penulis: Yuliawati/Michael Reily Sumber:Katadata.co.id.