Koordinatberita.com,(Surabaya)-Sebelumnya Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan yang diberitakan pada hari Selasa (22/1/2019) kemarin telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dan hari ini kembali tambahkan tiga (3) tersengka dan kini menjadi enam (6) orang yang ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka dalam kasus amblesnya jalan di Raya Gubeng terjadi pada 18 Desember 2018 lalu.
Adapun terkait 6 orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial RW Manajer PT NKE, RH Manajer PT Hak Putra Karya, A manajer PT NKE, LAH selaku Enginering Supervisor PT Saputra, BS Dirut PT NKE dan A Manajer Struktur PT SK.
Menurut Irjen Pol Luki Hermawan, penetapan ini otomatis menambah jumlah tersangka menjadi enam orang tersebut dari hasil perkembangan penyelidikan. Yang semula pihak Kepolisian lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya.
“Saya sampaikan bahwa hasil perkembangan dari penyelidikan yang digelar semalam, bahwa ada tiga lagi ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kapolda Jatim, Rabu (23/1/2019).
Ketiga tersangka berasal dari perusahaan pelaksana proyek pembangunan basement RS Siloam yang berbeda. Meliputi, LAH selaku Enginering Supervisor PT Saputra, BS Dirut PT NKE dan A Manajer Struktur PT SK.
“Ini penyebab longsor karena ketidakmampuan struktur dinding tanah tipe soldier belt precast sisi timur terakumulasi gaya dorong akibat beban massa jalan dan beban dinamis kendaraan terhadap dinding masa tanah,” tutupnya.
Keenam tersangka disebut Kapolda, melanggar Pasal 192 ayat 1 junto 55 KUHP dan UU 38 tahun 2004 tentang jalan.@_Oirul