"Berkas Pungli Anak Buah Pakde Karwo Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor"
Koordinataberita.com,(Surubaya)- Dalam pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya, ternyata pengusaha tambang yang diperas oleh Cholik Wicaksono, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprop Jatim ini bernama Nurul Andini. Kini, berkas Pungli yang melibatkan anak buah Pakde Karwo tersebut sudah dilimpahkan Kepengadilan Tipokor.
Tersangka Cholik Wicaksono ESDM Pemprov Jatim
"Kalau mau lebih detail mengenai perkara ini, silahkan pantau dipersidangan saja,"pungkas Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi, Selasa (22/1).
Terkait kasus pungli ini terjadi saat Nurul Andini hendak mengurus permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang ke Kantor Pelayanan Ijin Terpadu (P2T) Pemprop Jatim.
Pada pengurusan permohonan IUP tersebut,
Nurul Andini meminta bantuan dari seseorang bernama Ali Hendro untuk mengenalkan ke tersangka Cholik Wicaksono.
Karena kedekatannya, Cholik pun menyanggupi bisa membantu permohonan IUP yang dimohonkan Nurul Andini dan melakukan pertemuan ditempat dinas Cholik Wicaksono di Kantor Dinas ESDM Pemprop Jatim di Jalan Tidar Nomor 123 Surabaya sekitar akhir Desember 2018 lalu.
Namun, Pertemuan itu justru menjadi petaka bagi Cholik karena ditangkap oleh Polda Jatim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan melakukan pungli.
Saat ditangkap, Petugas Polda Jatim menemukan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang dikabarkan ditemukan dalam saku celana Cholik, Warga Jagir Sidosermo Surabaya.
Dalam kasus ini, tersangka Cholik Wicaksomo disangkakan melanggar 12 huruf e dan pasal 11 UU Tipikor Juncto 55 KUHP.
"Perkara ini bukanlah Pungli tapi kasus penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pemerasan terhadap pemohon perijinan,"terang Heru Kamarullah.
Seperti diberitakan RMOLJatim sebelumnya, Anak buah Pakde Karwo, Sapaan akrab Gubernur Jatim Soekarwo ini ditahan Kejari Surabaya usai menjalani pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Jatim pada Rabu (9/1) lalu.
"Dan Kini Berkas Pungli yang Melibatkan Anak Buah Pakde Karwo Sudah Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor
Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah
Setelah sempat tertunda selama satu hari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya melimpahkan berkas kasus pungli yang menjerat Cholik Wicaksono , Anak Buah Gubernur Jatim, Soekarwo yang bertugas sebagai Kepala Seksi (Kasi) Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprop Jatim.
"Tadi siang sekitar jam 11 an, Berkas Perkara atas nama tersangka Cholik Wicaksono sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,"terang Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Selasa (22/1).
Dalam kasus ini, Warga Jagir Sidosermo Surabaya ini disangkakan melanggar 12 huruf e dan pasal 11 UU Tipikor Juncto 55 KUHP.
"Setelah kami limpahkan, selanjutnya masih menunggu jadwal persidangannya,"ujar Heru.
Saat ditanya apakah ada peran tersangka lain dalam kasus ini, Heru mengaku hanya menerima berkas satu tersangka saja.
"Yang kami terima hanya satu berkas saja,"pungkasnya.
Heru pun mengklarifikasi, jika perkara ini bukanlah Pungli ."Melainkan kasus penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pemerasan terhadap pemohon perijinan,"jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saat kasus pungli ini dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Cholik Wicaksono langsung ditahan. Meski sebelumnya, anak buah Pak De Karwo, Sapaan akrab Gubernur Jatim Soekarwo ini tidak ditahan saat proses penyidikan oleh Polda Jatim.
Cholik Wicaksono terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Jatim di Kantor Dinas ESDM di Jalan Tidar No 123 Surabaya pada akhir Desember 2018.
Dalam OTT tersebut, Polda Jatim menemukan uang sebanyak Rp 30 juta dari tangan Cholik yang diduga merupakan hasil pungli dari seorang pengusaha tambang terkait pengurusan ijin.@_Oirul