top of page
Gambar penulisR

Tetapkan PSK Online Vanessa Sebagai Tersangka, Polda Jatim Libatkan Saksi Ahli Khusus


"Karena Terbukti Kirim Vidio Porno dan Foto Bugil Dirinya Ke Mucikari Akhirnya di Jerat Pasal 27 Ayat 1 Tentang UU ITE"

Koordinatberita.com,(Surabaya)-Sebelum Mapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan Menyampaikan Status Vanessa Angel Menjadi Tersangka Dalam Kasus Prostitusi Online. Terlebih dulu pihak Polda Jatim mendatangkan beberapa ahli yakni ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi, kendati jalannya penyidikan, modus yang dilakukan VA tak lain adalah mengirimkan foto dan Vidio porno tersebut ialah agar sang mucikari ES dapat menggaet dan menawarkan VA pada lelaki hidung belang.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan Menyampaikan Status Vanessa Angel Menjadi Tersangka Dalam Kasus Prostitusi Online, (foto: Ad)

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan Menyampaikan Status Vanessa Angel Menjadi Tersangka Dalam Kasus Prostitusi Online, (foto: Ad)

Usai menemukan sejumlah bukti-bukti kuat terkait keterlibatan artis FTV paras mungil nan cantik, Polisi resmi menetapkan Vanessa Angel sabagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Hermawan, Rabu (16/1/2019) petang.

“Dari hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA (Vanessa Angel), maka saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di depan Gedung Upatama Mapolda Jatim, Rabu (16/1).

Menurutnya, penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan dari fakta penyidikan. Setelah diperiksa selama sembilan jam pada beberapa waktu lalu. Polisi mendapati sejumlah fakta baru yang bisa menjerat ratu FTV tersebut.

Sebelumnya status Vanessa sebagai saksi korban, karena menjadi salah satu penyedia layanan. Tak hanya itu, penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli. Diantaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Hasil beberapa ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi,” kata Kapolda Jatim.

sementara ditambahkan Penyidik menjerat VA menggunakan pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun ancaman pasal tersebut ialah 6 tahun hukuman penjara. Modus VA mengirimkan foto dan Vidio porno tersebut ialah agar sang mucikari ES dapat menggaet dan menawarkan VA pada lelaki hidung belang.

“Foto dan video itu digunakan mucikari ES untuk menawarkan artis VA ke pria pemesan dalam praktik prostitusi online,” jelas.

VA hanya dikenakan sanksi wajib lapor oleh penyidik Polda Jawatimur, atas kasus prostitusi online, yang melibatkan puluhan artis dan model.Melalui penangkapan VA ini,

Polisi megungkap adanya transaksi sebesar Rp. 80 juta untuk sekali kencan dengan VA.Polisi juga telah memeriksa lelaki hidung belang yang telah memboking VA dengan tarif Rp. 80 juta disalah satu hotel di Surabaya.Leleki itu diketahui bernama Rian, pengusaha asal Surabaya yang memiliki sebuah tambang pasir di kabupaten Lumajang.

Seperti diberitakan sebelumnya, artis FTV Vanessa Angel ditangkap penyidik Polda Jatim lantaran terlibat praktik proastitusi online di Surabaya. Vanessa Angel ditangkap saat sedang berhubungan badan dengan pria di dalam kamar Hotel, pada Sabtu, 5 Januari 2019 siang.

Vanessa Angel ditangkap tidak sendirian. Polisi juga mengamankan Avriellya Shaqqila, seorang model majalah dewasa. Keduanya lantas digelandang ke Mapolda Jatim. Dua artis FTV itu terlibat bisnis prostitusi.

Untuk sekali kencan, Vanessa Angel mematok tarif Rp 80 juta. Sedangkan Avriellia Shaqqila sebesar Rp 25 juta. Dalam perjalanannya polisi menetapkan tiga tersangka sebagai mucikari, yakni Endang, Tentri dan Fitria.@_Oirul


47 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page