'Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Pungli Dinas ESDM"
Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah kepada awak media. Rabu (16/1).
Koordinatberita.com,(Surabaya)- Jelang akhir jabatan Gubernur Jatim, Soekarwo atau disapa Pakde Karwo, diguncang masalah. Ini dibuktikan dari tertangkapnya oknum Pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprop Jatim oleh Polda Jatim atas kasus korupsi dalam bentuk pungutan liar (Pungli). Setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Cholik langsung ditahan. Meski sebelumnya, anak buah Pakde Karwo ini tidak ditahan saat proses penyidikan oleh Polda Jatim.
Oknum pejabat Dinas ESDM yang menjadi tersangka, yakni Cholik, merupakan salah satu Kepala Seksi di Dinas ESDM. Kini kasus pungli tersebut mulai bergulir ke meja jaksa.
"Kita tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat, Rabu (16/1).
Dari informasi yang dihimpun, Cholik terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Jatim di Kantor Dinas ESDM di Jalan Tidar No 123 Surabaya pada akhir Desember 2018.
terkait kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jatim. Akhirnya, berkas perkara tersebut dinyatakan sempurna oleh Jaksa, dan kini Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jatim akhirnya melimpahkan berkas perkara pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jatim.
Selain melimpahkan berkas perkara, pada pelimpahan tahap II itu juga melimpahkan tersangkanya yakni Cholik.
"Benar, hari kamis lalu, kami menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus tersebut," jelas Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah kepada awak media. Rabu (16/1).
Dari informasi yang dihimpun, Cholik terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Jatim di Kantor Dinas ESDM di Jalan Tidar No 123 Surabaya pada akhir Desember 2018.
Dalam OTT tersebut, Polda Jatim menemukan uang sebanyak Rp 30 juta dari tangan Cholik yang diduga merupakan hasil pungli dari seorang pengusaha tambang terkait pengurusan ijin.@_Oirul