top of page
Gambar penulisR

Setelah Wisnu Wardhana Dieksekusi, Kejari Surabaya Tangkap Lagi DPO


“DPO Herman Wibowo Dijebloskan Ke Rutan Medaeng”

Koordinatberita.com,(Surabaya)-

Setelah Wisnu Wardhana, lagi kejaksaan negeri (Kejari) Surabaya menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada hari Jumat (11/1) bernama Herman Wibowo.

Herman ditangkap tim eksekutor Kejari Surabaya di Pasar Atom mall Jl. St.Kota No.7.A Pabean cantikan foodcourt pasar atom sekitar pukul 16.40 Wib.

Pasca penangkapan, terpidana Herman ini kemudian dijebloskan ke Rutan kelas I Surabaya untuk segera di eksekusi oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Benar, tim Intel melakukan eksekusi tadi sore dan sekarang dibawa ke Rutan Medaeng,"kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (11/1).

Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Herman Wibowo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor.9K/Pid/2016 tanggal 05 April 2016 dengan amar putusan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Kendati usai menangkap Herman Wibowo, DPO kasus penganiayaan, tim jaksa eksekutor dari seksi Intelijen menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

"Eksekusi sudah kita jalankan di Rutan Medaeng,"kata Kasi Pidana Umum (Pidum), Didik Adyotomo. Jum'at (11/1).

Dijelaskan Dadit, sapaan akrab Kasi Pidum Kejari Surabaya, Herman Wibowo dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor.9K/Pid/2016 tanggal 05 April 2016.

"Di Peradilan tingkat pertama yakni PN Surabaya pada 6 April 2015 lalu, terdakwa Herman Wibowo divonis bebas, lalu kami Kasasi dan Putusan bebas itu dianulir Hakim Agung dengan putusan 6 bulan penjara,"kata Dadit.

Sebelum kasus ini bergulir ke PN Surabaya, Masih kata Dadit, Pihaknya melakukan penahanan saat proses pelimpahan tahap dari Kepolisan.

"Oleh Hakim PN Surabaya, status tahanan terdakwa Herman dialihkan dari tahanan negara menjadi tahanan rumah dan sekarang yang bersangkutan menjalani sisa hukuman yang sudah dijalani,"terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Warga Embong Sawo 40 Surabaya ini ditangkap tim Intelijen Kejari Surabaya saat istrinya jalan jalan bersama istrinya difooodcourt Pasar Atom sekitar pukul 16.40 Wib sore tadi.

Terpidana kasus ini sempat dinyatakan DPO oleh Kejari Surabaya sejak bulan April 2017 lalu, lantaran beberapa kali tidak kooperatif memenuhi panggilan Kejari Surabaya.@_Oirul


20 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page