Koordinatberita.com,(Surabaya)-Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya, Mujiaman Sukirno membenarkan telah diperiksa Penyidik Pidsus Kejagung RI terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pemerasan yang dilakukan Manajer Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Retno Tri Utomo alias Gurit pada Rabu, 9 Januari 2019 lalu.
“Sudah diperiksa, materinya seputar kebijakan yang ada di PDAM dan kebetulan saat itu saya belum menjabat sebagai Dirut, jadi tidak tau permasalahannya,"terang Mujiaman,Jum'at (11/1).
Kendati tidak memahami tindakan yang dilakukan Gurit, Mujiaman tetap memberikan suport ke penyidik Pidsus Kejagung.
"Kita akan terbuka, apa yang diminta penyidik tentang data data terkait kasus ini akan kami berikan,"ujarnya.
Tak hanya diperiksa, Kehadiran Mujiaman ke Gedung Bundar itu juga memastikan adanya penangkapan dan penahanan terhadap Gurit.
"Ternyata benar ditangkap dan juga ditahan, oleh karena itu, kami juga akan berupaya memberikan upaya bantuan hukum terhadap saudara Gurit,"pungkasnya.
Menurut Mujiaman, kasus pemerasan yang dilakukan Gurit terhadap Chandra Arianto, Direktur PT Cipta Wisesa Bersama (CWS) merupakan perbuatan pribadi yang tidak bisa disangkut pautkan dengan instansi PDAM.
"Ini perbuatan pribadi dan tidak ada kaitan dengan PDAM,"ucapnya.
Seperti dilangsir RMOLJatim, Gurit ditangkap dirumahnya dikawasan Wiyung Surabaya pada Selasa (8/1) malam. Ia ditangkap oleh Penyidik Pidsus Kejagung dengan dibackup Kejati Jatim dan Kejari Surabaya lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Usai ditangkap, Gurit langsung dibawa ke Gedung Bundar dan selanjutnya pada Rabu (9/1), Penyidik langsung melakukan penahanan.
Manajer pemeliharan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tgl 3 januari 2019.
Gurit diduga menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama yang saat itu ditunjuk sebagai Penyedia Barang/jasa Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya/Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur.
Aksi pemerasan ini dilakukan Gurit secara bertahap, yakni sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta melalui transfer ke rekening bank yang telah ditentukan Gurit.
Dalam kasus ini, Gurit disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP.@_Oirul