Koordinatberita.com,(Surabaya)-
Dr. H. M. Ma'ruf Syah SH MH, saat mendengar Wisnu Wardhana (WW) mantan Ketua DPRD Surabaya ditangkap Kejari Surabaya, sebagai kuasa Hukumnya langsung menegaskan akan melakukan Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung atas vonis enam tahun terhadap WW.
Vidio Saat Penangkapan WW oleh Kejari Surabaya: https://youtu.be/jahr1T5MrSU
Kendatinya, penangkapan Wisnu Wardhani, berstatus buron korupsi kelas kakap, akhirnya berhasi dijebloskan ketahanan Porong oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dan mengeksekusi terpidana kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur, Wisnu Wardhana.
Perkara ini terjadi ketika mantan Ketua DRPD Surabaya ini menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha.
Ma'ruf, mengatakan, akan menemui kliennya ke Lapas Porong untuk menemui WW untuk membahas rencana PK yang akan diajukan ke Mahkamah Agung.
Ungkap Ma’ruf, dasar dari pengajuan PK ini adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan, kebijakan yang diambil tidak bisa dipidanakan. Dalam hal ini WW tidak menerima materiel dari kebijakan yang diambil. "Keputusan MK ini yang akan dijadikan novum untuk mengajukan PK," tegasnya. (9/1/2019).
Menurut Ma'ruf hingga saat ini dirinya yakin bahwa WW tidak bisa disalahkan. Buktinya ada terdakwa lain yang bebas, Dahlan Iskan. Peran WW dan Dahlan sama-sama membuat kebijakan.
"Perannya sama, kebijakan yang dibuat sama. Kenapa yang satu bebas dan yang lain dinyatakan bersalah," ucapnya.
Dalam kasus ini, Wisnu dinyatakan bersalah oleh hakim Tipikor Surabaya dan dihukum tiga tahun penjara. Wisnu yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan aset membuat kebijakan dalam melepas aset negara tersebut. Hakim menyatakan Wisnu merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
Tak terima dengan vonis hakim di tingkat pertama, Wisnu melakukan upaya hakim banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menganulir putusan hakim PN Tipikor dan mengkroting hukuman terhadap Wisnu menajdi satu tahun penjara.
Atas vonis satu tahun hakim tinggi, giliran Jaksa yang tidak terima dan melakukan upaya hukum kasasi. Saat di pengadilan tingkat akhir inilah, hakim agung memvonis Wisnu enam tahun penjara.@_OirulW