Ilustrasi
Koordinatberita.com,(Surabaya)- Pencarian buron terhadap terdakwa Wisnu Wardhana alias WW terus dilakukan, kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur meminta kepada masyarakat untuk membantu melakukan pencarian.
Sebelumnya WW ini buron setelah divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi pelepasan aset milik perusahaan milik Pemprov Jatim yaitu PT Panca Wira Usaha (PWU).
"Kami berharap agar WW bisa kooperatif menjalani putusan MA. Dia sudah kami cari kemana-mana tapi belum ditemukan, termasuk di beberapa titik tempat dia selama ini berada. Kalau teman-teman media mengetahui keberadaanya, mohon kami diberitahu, " ujar Kajati Jatim Sunarta. Jum'at (28/12/2018).
Kajati juga mengingatkan kepada warga yang membantu menyembunyikan WW.
"Bagi siapapun yang membantu pelarian atau mengetahui lokasi persembunyian DPO tetapi tidak melaporkan dapat terancam pidana," ujarnya usai merilis laporan tahunan 2018 Kejati Jatim.
Terkait kaburnya itu, Kejati Jatim juga memberikan batas waktu pencarian kepada kejaksaan negeri Surabaya.
"Kami juga mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Sebab pihaknya bakal melakukan tindakan tegas," tegas Sunarta.
Perlu diketahui, WW terjerat kasus korupsi pelepasan aset PT PWU pada 2013. Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan WW menyatakan banding.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengubah vonis WW menjadi 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Kejari Surabaya lantas mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi itulah, MA malah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap WW.
Saat proses pelepasan aset PT PWU, WW menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset. Pelepasan aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
Saat ini Kejati Jatim sudah menerima petikan putusan kasasi dari MA atas nama WW beberapa hari lalu.@_Oirul