top of page
Gambar penulisR

Hakim Agung Perberat, Hukuman Wisnu Wardhana


Ilustarasi

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Hakim Agung memperberat hukuman Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 Wisnu Wardhana atas kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), perusahaan plat merah milik Pemprov Jatim.

Kejari Surabaya Akui Kantongi Putusan Kasasi Wisnu Wardhana

Putusan Kasasi Korupsi Wisnu Wardhana Viral di Medsos

Pengadilan Belum Terima Putusan Kasasi Wisnu Wardhana

Putusan Wisnu Wardhana/Repro (Foto, Doc, RMOl.Jatim)

Dalam putusan kasasi ini Hakim Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang sebelumnya mengganjar Wisnu Wardhana dengan hukuman 1 tahun penjara.

Tak hanya itu, Hakim Agung juga menghukum Wisnu Wardhana dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta dan bila tidak bayar, maka Wisnu Wardhana akan dikurung selama 6 bulan.

WW saapaan akrab Wisnu Wardhana ini juga dihukum membayar uang pengganti atas kerugian negara pada kasus PWU ini. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar dan bila tidak dibayar selama 1 tahun setelah incraht, maka harta benda milik WW dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.

Namun, jika harta benda WW tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negaranya, maka sebagai gantinya adalah pidana penjara selama 3 bulan penjara.

"Kalau dalam website MA, bunyinya memang seperti itu. Dan hari ini kami baru terima tembusan petikan putusannya tapi relas-nya belum kami terima dari Pengadilan," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi Koordinatberita.com. Kamis (6/12).

Seperti diberitakan sebelumnya, kabar turunnya petikan putusan kasasi Wisnu Wardhana ini justru terungkap dibeberapa media sosial (medsos).Pesan berantai itu diketahui tersebar pada beberapa group aplikasi Whatsapp pada Kamis (6/12).

Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.

Sedangkan upaya hukum banding dilakukan Wisnu Wardhana lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Untuk diketahui, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua asset BUMD, milik PT. Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar.@_Oirul


27 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page