“Segera Ditetapkan Tersangka Korupsi PT Jamkrida Jatim”
Koordinatberita.com (Surabaya)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan telah melakukan penyidikan kasus korupsi di PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim milik Pemprov Jatim.
"Benar, saat ini statusnya sudah naik ke penyidikan," kata Didik Farkhan saat dikonfirmasi Koordinatberita.com, Senin (5/11).
Dijelaskan Didik, pengungkapan kasus ini bermula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya penyimpangan terkait pencairan kredit tanpa jaminan senilai Rp 6,3 miliar yang diduga dilakukan Pimpinan PT Jamkrida Jatim.
"Dana itu awalnya untuk peruntukan debitur yang gagal bayar, namun oleh oknum disalahgunakan untuk keperluan lain," jelasnya.
Jaksa kelahiran Bojonegoro ini mengaku masih melakukan pendalaman untuk menemukan siapa yang bertanggungjawab pada ka
"Ini dik umum, belum ada yang kami tetapkan tersangka dan kami masih terus mendalaminya," ungkapnya.
Mantan Wartawan ini juga akan menggandeng BPKP untuk mendapatkan hasil audit kasus ini. "Untuk memperkuat alat bukti, kami akan meminta data ke BPKP Jatim," pungkas mantan Kajari Surabaya.
Kendati demikian, tambahnya mantan Kajari Surabaya ini mengaku tak mau berlama-lama untuk mengumumkan tersangka pada kasus ini, kuat dugaan tersangka adalah petinggi di PT Jamkrida Jatim.
"Secepatnya akan kami tetapkan tersangka," ujar Didik.
Diberitakan sebelumnya, penyelidikkan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah mengantongi sejumlah bukti, salah satunya hasil temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam temuan itu, OJK mencurigai adanya transaksi kredit tanpa jaminan di PT Jamkrindo Jatim senilai Rp 6,3 miliar.
Kredit itu rencananya diperuntukkan untuk menalangi debitur yang gagal bayar. Namun, ternyata diketahui, dana tersebut justru digunakan petinggi PT Jamkrindo Jatim untuk kepentingan lain.@-Oirul