top of page
Gambar penulisR

JPU Tuntut 1,5 Tahun Terhadap Mantan Kadisbun Jatim


“Syamsul Arifien: Terbukti Beri Suap Terhadap eks Ketua Komisi B Jatim, MB “Diganjar 7 Tahun Penjara”

Koordinatberita.com (Surabaya)- Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Pemprov Jatim, Syamsul Arifien dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberatasan Korupsi (JPU-KPK). Pasalnya, Syamsul Arifien dinyatakan terbukti melakukan suap kepada mantan Ketua Komisi B Jatim, Muhammad Basuki, yang telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus ini.

Kendati, Jaksa Tri Anggoro saat membacakan surat tuntutannya “Uang sebesar Rp 100 juta itu diberikan ke Muhammad Basuki," kata Jaksa, Senin (5/11).

Surat tuntutan Syamsul Arifien dibacakan secara bergantian oleh JPU Tri Anggoro dan Wiraksajaya, dua Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Suap diberikan terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.

"Menuntut terdakwa Syamsul Arifien dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,"ucap Jaksa Wiraksajaya diakhir pembacaan surat tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Syamsul Arifin melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan, yang sedianya akan dibacakan pada sidang berikutnya.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada pekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pledoi," kata Hakim Rokhmat selaku ketua majelis hakim saat menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus suap ini diungkap oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Suap itu diberikan terdakwa Syamsul Arifien pada 13 Mei 2018 lalu.

Sebelumnya, ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim.

Tujuh orang itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara satu terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan masih dalam tahap tuntutan dan akan dibacakan hari ini oleh Jaksa KPK.@-Oirul


18 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page