top of page
Gambar penulisR

Kejari Perak: Belum Bisa Pastikan Di Persidangkan Terkait 3 Kontainer Miras Ilegal


Koordinatberita.com (Surabaya)- Kejari Tanjung Perak yang suda menerima berkas pelimpahan Miras Impor Ilegak yang sebanyak 3 kontainer asal Singapure. Kendati, pelimpahan tahap 2 dari Bea Cukai Madya Surabaya, terkesan diolor-olor atau lambat dalam penanganannya bahkan sampai kini belum bisa memastikan untuk menyidangkan. Pasalnya, sampai kini berkas tersebut belum di ajukan atau di daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk di sidangkan.

Terkait kasus penyelundupan 3 kontainer minuman keras (Miras) Impor dari Singapor yang dilakukan oleh PT Golden Indah Pratama dengan modus pemalsuan Pemberitauhan Impor Barang (PIB) dan Negara ditaksir mengalami kerugian sebasar Rp. 57,7 miliar yang terdiri dari: Bea Masuk Rp 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar, itu yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Tanjung Perak.

Sementara dari hasil konfirmasi Koordinatberita.com kepada Kepala Seksi Intel ( Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak mengatakan,” saya tanya Kasi Pidsus dulu, untuk kepastiannya,” kata Lingga.

Namun, lebih lanjut Lingga Nuari Kasi intel Tanjung Perak, saat ditanya lebih detail. Pihaknya (Kasi Intel,red), belum ada jawaban.

Seperti yang dibertakan Koordinatberita.com, dua pekan lalu (16/10/2018) bahwa ribuan botol miras itu didatangkan oleh importir PT. Golden Indah Pratama dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang poliester). Dugaan kuat dokumen import tersebut dipalsukan oleh tersangka Daniel Damaroy dan Dian Priyanto.

Total nilai ribuan miras dari berbagai merk itu lebih dari Rp 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp 57,7 miliar yang terdiri dari: Bea Masuk Rp. 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar.

Kedua pelaku pemalsu dokumen impor barang ini dijerat dengan UU Kepabeanan, yakni melangar pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.@-Oirul


21 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page