“Aspidsus Temukan Kerugian Negara, Terkait Aset Pemkot Surabaya “
Koordinatberita.com (Surabaya)- Dugaan kasus lepasnya aset Kolam Renang Berantas dari Pemkot Surabaya ke pihak swasta memasuki babak baru. Paslnya, sekian lama melakukan penyelidikan, kini Aspidsus Kejati Jatim, melakukan pengusutan korupsi pelepasan aset milik Pemkot tersebut telah berstatus penyidikan oleh Kejati Jatim.
Hal tersebut yang disampaikan oleh Aspidsus Kejati Jatim bahwa terkait kasus ini harus ditindak lanjuti serius “Minggu ini baru kami tingkatkan ke penyidikan," kata Didik Farkhan, Sabtu (26/10).
Naiknya status perkara ke penyidikan sudah melalui beberapa tahapan, salah satunya dengan menggelar ekspose internal dilingkungan bidang Pidsus Kejati Jatim.
"Hasilnya ada kerugian negara pada lepasnya Kolam Renang Berantas yang merupakan aset Pemkot Surabaya," jelas Didik Farkhan.
Kendati demikian, Jaksa Kelahiran Bojonegoro ini mengakui belum menetapkan satu tersangka pada kasus ini.
"Masih dik umum, kami masih dalami lagi siapa yang bertanggungjawab pada kasus ini," terang Didik Farkhan.
Pengusutan kasus ini bermula setelah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) melaporkan ke Kejati bahwa ada sejumlah aset Pemkot Surabaya yang berpindah ke tangan swasta. Perpindahan tersebut diduga dipenuhi dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Beberapa aset yang dilaporkan ke Kejati Jatim di antaranya gedung Gelora Pantjasila Jalan Indragiri, tanah di Jalan Upa Jiwa, tanah di Jalan Kenari, gedung PT Iglas di Jalan Ngagel dan kolam renang Brantas.
Kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan aset kolam renang yang dibangun Belanda pada 1924 ini berawal dari kerjasama Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset yang mempunyai luas 222 meter persegi tersebut hingga beralih tangan kepemilikan ke pihak ketiga.
Pemkot sempat mengajukan gugatan, namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung.@-Oirul