“ Aspidsus Kejati Jatim Lakukan Proses Penyidikan Dalam Dugaan Korupsi “
Surabaya (Koordinatberita.com)- Hal yang tidak mungkin, uang 60 miliar yang sudah di anggarkan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) pada 2016-2017, terkait proyek pemesanan sarana barang dan
jasa yaitu berupa Floating Dock (Dermaga Apung) bekas tahun 1973 dari Rusia yang dipesannya melalui negara Singapure telah raib. Pasalnya, apa yang dipesanya dari negara Singapure telah mengalami tenggelam di laut saat dilakukan pengiriman. Ironisnya anggaran yang sebesar 60 Miliar ikut tenggelam atau hilang.
Kendati, dugaan anggaran tersebut di korupsi oleh oknum PT DPS dan persoalan tersebut sudah dilakukan proses tingkat penyidikan oleh Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Jum’at (19/18).
Setelah tersandung kasus proyek pengadaan tangki pendam fiktif di Muara Sabak-Jambi, Kini PT DOK dan Perkapalan Surabaya. Kini, kembali terjerat korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2016-2017
Sementara, Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menerangkan, dugaan korupsi tersebut berupa pengadaan Floating dock untuk sarana reparasi kapal yang dipesan PT.DOK & Perkapalan Surabaya melalui perusahaan di Singapura.
"Yang memenangkan tender adalah perusahan dari Singapura, Barang yang beli adalah Floating Dock bekas tahun 1973 dari Rusia,"terang Didik Farkhan. Jum'at (19/10).
Nah, ditengah proses pemesanan, Lanjut Didik Farkhan, ternyata Floating Dock yang dipesan PT DOK melalui perusahan Singapore ini tenggelam.
"Sehingga uang yang sudah dibayarkan sebesar 60 miliar itu juga ikut hilang. Logikanya, kalau beli barang ya harus sampai tempat pemesan,"sambung Didik Farkhan.
Kini, proses penanganan dugaan korupsi ini telah sudah masuk ke tahap penyidikan. "Sudah tahap penyidikan dan kami masih terus mengembangkan perkara ini,"ujar Mantan Kejari Surabaya. (Oirul)