“ MoU Nota Kesepakan Sebagai Pengusiran Cara Bijak “
Koordinatberita.com- Apa boleh dikata. Kuasa PT Pelindo III (Persero) atas lahan di Pelabuhan Tanjung Perak, memaksa PT DOK dan Perkapalan Surabaya (DPS) cabut dan 'angkat kaki' dari lokasi yang lebih setengah abad ditempatinya. Perseroan pelat merah tinggalan kolonial Belanda di bidang usaha doking dan galangan kapal ini tak berdaya saat sejawatnya di Kementerian BUMN berniat merelokasinya dari kawasan pelabuhan.
“Pelindo III mengacu pada Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Tanjung Perak yang ditetapkan Kementerian Perhubungan,” jelas Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo III (Persero), Doso Agung usai penandatanganan nota kesepahaman relokasi PT DPS antara Pelindo III dan DPS di Surabaya, Jumat (5/10/2018).
Doso mengungkapkan, kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut telah menyepakati beberapa poin penting terkait rencana pengembangan Pelabuhan Tanjung Perak. Menurut Doso, salah satu poin tersebut adalah penggunaan lahan untuk perluasan pelabuhan di area yang saat ini digunakan perusahaan doking kapal peninggalan kolonial Belanda tersebut. “Dalam RIP itu tidak ada lokasi docking (pemeliharaan) kapal di dalam area kerja Pelabuhan Tanjung Perak,” papar Doso.
Menurutnya, pengembangan Pelabuhan Tanjung Perak juga mengacu pada arus barang yang semakin meningkat. Sehingga, dibutuhkan lahan untuk memperluas area kerja operasional Pelabuhan Tanjung Perak yang merupakan pintu gerbang bagi distribusi barang di kawasan timur Indonesia.
“Penggunaan lahan yang saat ini dipakai oleh DPS dapat meningkatkan kapasitas Pelabuhan Tanjung Perak. Dengan harapan, pelayanan menjadi lebih baik dan arus distribusi barang menjadi lebih lancar,” ulas mantan Dirut PT Pelindo IV ini.
Terpisah, Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Pelindo III, Faruq Hidayat menjelaskan, kesepahaman antara Pelindo III dan DPS merupakan langkah awal untuk saling mendukung pengembangan usaha di masing-masing perusahaan. Selanjutnya, Pelindo III dan DPS akan duduk bersama dalam satu tim untuk merumuskan langkah konkretnya. “Ini sebagai tindak lanjut atas kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak,” tukas Faruq.
Lebih lanjut diungkapkan, pemanfaatan lahan DPS sebagai area pengembangan Pelabuhan Tanjung Perak merupakan salah satu cara Pelindo III dalam memaksimalkan aset perusahaan. Selain itu, relokasi tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan perekonomian suatu daerah yang nantinya akan menjadi lokasi kerja DPS yang baru.
“Setelah MoU ini, kami akan bekerja dalam satu tim untuk membuat kajian-kajian. Mulai dari kajian pemilihan lokasi DPS yang baru, hingga kajian-kajian mengenai aspek bisnis lainnya,” katanya.
Sekadar tahu, sejarah PT DPS dimulai pada, 22 September 1910, ketika pemerintah kolonial Belanda mendirikan NV Drogdok Maatschappij. Mengutip wikipedia, pendirian DPS oleh Belanda itu awalnya ditujukan untuk layanan kapal Belanda di Indonesia.
Kemudian, antara tahun 1942 dan 1945, perusahaan ini dikelola Pemerintah Jepang dengan nama Harima Zosen. Setelah nasionalisasi perusahaan pada, 1 Januari 1961, NV Maatschappij Droogdok Soerabaja menjadi sebuah perusahaan milik negara bernama PN Dok dan Perkapalan Surabaya. (Oirul)