Foto; Terdakwa Terdakwa Bambang Poerniawan Saat Mendengarkan Putusan Hakim
Koordinatberita.com, Surabaya- Terdakwa Bambang Poerniawan yang juga sebagai bos PT Surabaya Country telah didakwa dalam perkara penggelapan saham kepada dirinya. Kini terlihat bisa bernafa lega, pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa (18/9/2018) dengan melalui Majelis Hakim Sigit Sutriono memberikan ganjaran putus bebas.
Sidang yang digelar diruang Kartika 2 dengan ketua majelis hakim Sigit Sutriono menilai, unsur pidana penggelapan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang yang diwakilkan Jaksa Ratna dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak terbukti.
“Menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti. Dan membebaskan terdakwa Bambang Poerniawan dari segala tuntutan,” kata hakim Sigit dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/9/2018).
Usai persidangan, Robert Mantini, kuasa hukum Bambang Poerniawan menggelar konfrensi Pers di Resto Surabaya Country Jl Pahlawan menjelaskan bahwa hakim pada hari ini telah membuat keputusan yang sangat obyektif dengan melihat fakta hukum dan fakta persidangan.
” Jelas-jelas bahwa memang klien kami tidak melakukan penggelapan. Uang yang dilaporkan telah digelapkan oleh pak Bambang itu ada di rekening PT. Tidak digunakan oleh pak Bambang. Dan majelis hakim sangat obyektif dalam putusannya karena melihat fakta hukum dan fakta persidangan yang membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. ” jelas Robert Mantini.
Sementara di tempat yang sama, Bambang memberi ulasan bahwa pelapor ini hanya ingin dirinya di penjara. Pelapor menginginkan untuk menjual gedung. Melihat banyaknya karyawan yang bekerja di gedung tersebut, Bambang merasa kasihan dan langsung menolak keinginan para pelapor tersebut.
” Sebenarnya ingin pecah kongsi, lha saya kasian sama karyawan yang segitu banyak bekerja disitu. Kalau mereka berhenti bekerja bagaimana ? Makanya saya tolak. Akhirnya saya di laporkan melakukan penggelapan. ” pungkas Bambang.
Sedangkan terkait putusan ini, JPU Ratna mengatakan pihaknya bakal menempuh langkah hukum kasasi.
“Putusan pengadilan tingkat pertama sifatnya belum final, masih ada kasasi, dan kita bakal mengajukan kasasi atas putusan hakim,” ujarnya.(Oirul)