“ pemerintah melaksanakan sistem perizinan secara elektronik atau online single submission (OSS) mulai April 2018 “
Oleh; Samsul Ma’arif
Koordinatberita.com- Pengampunan pajak atau amnesti pajak (bahasa Inggris: tax amnesty) adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan pidana.
Program ini berakhir ketika otoritas pajak memulai investigasi pajak dari periode-periode sebelumnya.
Dalam beberapa kasus, undang-undang yang melegalkan pengampunan pajak memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengampun pajak yang terlambat menjalankan kewajibannya.
Pengampunan pajak bermanfaat sebagai salah satu sumber kas negara dari penerimaan pajak.
Pemerintah Indonesia menerapkan amnesti pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.berlaku sejak disahkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2016 yaitu 1 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017.
Kolerasi OSS dengan Tex Amnesty
Tax Amnesty yang pernah diberlakukan pemerintah pada hakikatnya adalah deklarasi kita tentang jumlah uang dan harta kita kepada negara cq otoritas pajak.
Ini terutama ditujukan pada orang yang berbisnis.
Jika uang kita ternyata lebih banyak dari yang kita laporkan via SPT selama ini, berarti ada uang kita yang blm bersih pajak sebesar selisih itu.
Tapi kita diampuni. Dengan membayar kutipan 2 persen dari jumlah selisih itu.
Jika jumlah harta jumlahnya sudah sesuai dengan yang kita laporkan di SPT, berarti klir.
Setelah Tax Amnesti, sekarang diberlakukan sistem pajak Online.
SPT tahunan baik pajak pribadi maupun perusahaan bisa online.
Dengan sistem online, data harta kita yang terlapor di
pajak dengan mudah terdeteksi.
Sistem online ini juga terhubung dengan akun usaha kita yang disebut NIB.
Ya sekarang ada yang namanya NIB. Nomor Induk berusaha. Semua perijinan kegiatan usaha disatukan di NIB.
Daftarnya sangat mudah, lewat OSS online sebagaimana disampaikan presiden Jokowi di pidato kenegaraan kemarin.
Dengan NIB via OSS ini bikin badan usaha sangat m
udah. Hanya tinggal ngisi form sederhana, lalu klik.
Tapi ya itu tadi, NIB terhubung dengan akun pajak kita.
Sehingga suatu saat otoritas pajak dengan mudah memantau kegiatan bisnis kita lalu dibandingkan dengan SPT yang kita laporkan.
Jika ada masalah di pajak, NIB akan doblokir.
Pemerintah telah menata baik administasi pajak dan perijinan usaha di negeri ini.
Segala sesuatu akan dimudahkan kalau kita punya niat bekerja benar dan jujur.
Tapi tidak semua senang dengan penataan baik ini. Karna mereka jadi tidak bisa ' bermain'. Sistem ini secara otomatis menghapus tipu tipu dan rente. Anda termasuk yang mana,,,?
Redaksi; Koordinatberita.com