“ Polda Jatim Belum Berikan Berkas Keiko P-21 Ke Kejati Jatim “
Foto;Yunita alias Keiko Germo Cantik, Miliki 2000 PSK Tersebar di Kota-kota Besar, Cukup Melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) Para Pria Hidung Belang Dapat Nikmati Sex
Surabaya,koordinatberita.com- Masih ingat dengan ulah Yunita alias Keiko germo cantik telah hebohkan Surabaya terkait prostitusi secara online pada 2012. Kini berulah lagi melakukan perdagangan manusia (trafficking) secara online dan diungkap Polda Jatim, pada 7 Mei 2018, Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sepak terjang Keiko dan menangkapnya.
Foto; Kabid Humas Polda Jatim Terkait Trafficking dan Kini Kejati Jatim Tunggu P-21
Anehnya, sampai sekarang ini, Polda Jatim berkas P-21 belum dilimpahkan, bahkan Kejati Jatim juga masih menunggu pemberitahuan dari Polda Jatim bahwa penyidikan terhadap ratu prostitusi Yunita alias Keiko sudah lengkap.
Menurut, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung,” Sampai kini berkas perkara perempuan berusia 40 tahun itu belum P-21 dan tanyakan ke penyidik ya. Nggak bisa komentar saya,” ujarnya, kemarin.
Dia tidak dapat memastikan kapan perkara Keiko P-21. Dengan rampungnya penyidikan terhadap Keiko, dia berharap kasus tersebut bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Foto; Saat Disidang Keiko germo cantik di PN Surabaya pada 2012
Foto; Keiko yang Perna di Adili pada Tahun 2012
Seperti diketauh, Keiko yang dikenal sebagai pemasok PSK papan atas dibekuk Polda Jatim di Denpasar, Bali, pada Mei lalu. Dia mengendalikan bisnis prostitusinya melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA).
Saat penangkapan, polisi menemukan foto-foto perempuan setengah telanjang tersimpan di handphone-nya. Para PSK itu ditawarkan mulai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta sekali kencan kepada pelanggan. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Keiko memiliki 128 PSK yang tersebar di Jatim.
Praktik melalui online membuatnya bisa menjangkau banyak daerah. Jumlah PSK binaan Keiko di luar Jatim juga tidak kalah banyak.
PSK yang dipekerjakan berasal dari berbagai latar belakang. Mulai purel, pegawai swasta, sampai mahasiswa. Usia mereka relatif muda, dari 20 sampai 32 tahun.
Kini Keiko ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya. Dia dianggap melanggar pasal 27 jo pasal 45 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi juga menjeratnya dengan pasal 12 Undang-Undang Nomor 2007 tentang Traficking. (Oirul )