“ Kini Warga Dolly dan Jarak Cari ke Adilan di PN Surabaya “
Foto; Aksi Demo Eks Pekerja Lokalisasi Dolly Didepan PN Surabaya
Surabaya, koordinatberita.com– Ratusan Warga Jarak dan Dolly, turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Surabaya. Pasalnya, 700 warga yang sampai saat ini tidak mendapatkan ganti rugi, sejak lokalisasi Dolly ditutup, warga tidak mendapatkan kesejahteraan atau ganti rugi yang dijanjikan oleh Walikota Surabaya.
Kini, Warga Dolly dan Jarak melakukan gugatan kembali kepada Pemerintah Kota ( Pemkot )Surabaya, yakni Tri Rismaharini dan Kasatpol PP Surabaya. Senin (23/7/2018).
Dalam isi gugatan warga merasa ada pidana kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) atas penutupan dolly dan tidak hanya itu, juga melayangkan gugatan perdata senilai Rp 270 milliar.
Sebelumnya, SA Saputro Perwakilan dari Komunitas Pemuda Independent (KOPI) yang mendampingi warga Jarak Dolly mengatakan, warga berharap Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya berkenan menemui mereka untuk membicarakan tuntutan warga.
“Kuasa hukum kami yang akan mengundang Bu Risma. Bukan hanya mengundang Pemerintah Kota Surabaya, kami juga mengundang camat, lurah, Satpol PP, dan Polisi. Kami harap ada iktikad baik dari Pemkot. Kalau tidak, kami akan memproses secara hukum,” pungkasnya.
Diajukan dalam gugatan yang dilakukan oleh warga, di antaranya gugatan kejahatan hak asasi manusia.
Masih Pokemon, panggilan akrab SA Sapurta, tidak hanya omong kosong dan sampai hari ini mereka hanya mengklaim dan masih banyak buka rumah hiburan di Surabaya, di Kedungdoro, di Kenjeran dan masih banyak lainnya.
“Banyak bentuk diskriminasi warga Negara tanpa melakukan kegiatan kerja selesai selama 3 tahun setengah lebih ini tidak pernah diperhatikan dilupakan maka kami akan menuntut kembali Walikota dan Satpol PP,” ujar Pokemon.
Sejak lokalisasi Dolly ditutup, warga tidak mendapatkan kesejahteraan, juga ganti rugi yang dijanjikan oleh Walikota Surabaya, ada sebanyak 700 warga yang sampai saat ini tidak mendapatkan ganti rugi. (Oirul)