“ Prioritas Gratis Untuk Masyarakat Miskin Dalam Bantuan Hukum “
Surabaya koordinatberita.com- Perlu rasanya di Apresiasi dalam memberi pembelaan hukum terhadap masyarakat miskin yang tidak mampu membayar advokad atau pengacara. Dan itu sangat penting sebab dalam Undang-Undang Bankum No: 16 tahun 2011 dan Undang-Undang Advokad No; 18 tahun 2013, Pasal 21 yaitu seorang Advokat harus melakukan pndampingan prodeo probono (secara gratis).
Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia ( Peradin / Posbakumadin ) Jawa Timur yaitu Sumadi SH, MH, saat acara kegiatan yang bertajuk “ Halal Bihalalal dan Konsolidasi Persiapan Verasi ( Verifikasi dan Akreditasi ) 2018, keluarga besar Peradin ( Perkempulan Advokad Indonesia ) Posbakumadin Jawa Timur. Jum’at, 13/7/2018.
Terkait Prsiapan utk verifikasi akreditasi organisasi bantuan hukum ( OBH ) untuk ke masyarakat Miskin,” penting dan di kedepankan bahkan wajib hukumnya bagi keluarga besar Pusbakumadin,” terang, Sumardi SH MH, Ketua Umum Pusbakumadin Jatim.
“ Dalam mengimplementasikan atau mengaplikasikan terkait perlindungan hukum masyarakat miskin, perlu kiranya pembiayaannya juga sangat besar dalam mengcover anggaran yang di tanggung,” ucapnya.
Lanjut Sumardi,” melalui Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini yakni yang bertanggung jawab Badan Pengawas Hukum Nasional ( BPHN ) agar memverifikasi adanya penyerapan anggaran yang besar, sebab di Jatim ada 29 Posbakumadin di tingkat Kota ataupun Kabupaten,”pintanya.
Dan akan terealisasi masyarakat miskin yang tersandung perkara hukum kalau melihat pentingnya Undang-Undang Bankum No: 16 tahun 2011 dan Undang-Undang Advokad No; 18 tahun 2013, Pasal 21 tentan perlindungan hukum masyarakat miskin. Selain itu yang sangat penting adalah anggaran yang perlu diperhatikan.(Oirul)