top of page
Gambar penulisR

Sidang Perdana BBM Oplosan SPBU Tegalsari Mulai Diadili


“ Jaksa Bingung Isi Dakwaan Terdakwa SPBU Tegalsari dan Barang Bukti Tidak Ada di Rupbasan “

Foto; saksi Heni Subiyantoro juga menghadirkan Haris Aan bos PT Jenggolo Makmur. Saksi lain (kernet truk tangki Pertamina) yakni M. Safii, Eka Fajar Kurniawan, Dwi dan Ferry.

Surabaya koordinatberita.com- Sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan oleh JPU Muhammad Nizar dari Kejati Jawa Timur. Anehnya dalam bacaan dakwaan yang dibuatnya tidak memahami perkara tersebut atau bingung dalam isi dakwaan itu. Hal itu di sampaikan sendi oleh JPU Kejati Jatim dihadapan majelis hakim Yulizar.

Dan seperti dalam persidangan tersebut terkesan dagelan. Pasalnya, Jaksa penulis dakwaan bingung terhadap dakwaannya sendiri.

Bagaimana tidak, salah satu saksi Heni Subiyantoro yang dihadirkan Jaksa asal Kejati Jatim Muhammad Nizar dan Jaksa Beny Hermanto ditulis dalam dakwaan terlibat dalam pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang ditangkap Polda Jatim di SPBU 54.601.92 Tegalsari Surabaya, milik PT Jenggolo Makmur.

Pengakuan JPU ini, disampaikan saat jalannnya proses persidangan dan melihat isi dakwaan yang tertuang dalam Perkara No 1488/Pid.Sus/2018/PN SBY.

Foto; SPBU 54.601.92 Tegalsari Surabaya

Dalam sidang kali ini, Jaksa Nizar, selain menghadirkan beberapa saksi Heni Subiyantoro juga menghadirkan Haris Aan bos PT Jenggolo Makmur. Saksi lain (kernet truk tangki Pertamina) yakni M. Safii, Eka Fajar Kurniawan, Dwi dan Ferry.

Menurut Subiyantoro, saat itu ia dan (terdakwa) Indra Hermawan sopir truk label Pertamina L 9911 UX hendak mengisi BBM di SPBU 54.651.63 milik CV. Barokah Jaya Abadi, Jalan Raden Panji Suroso, Kota Malang.

Dalam perjalanan dari depo Pertamina, Subiyantoro mendapati Indra Hermawan menelpon Edi Prayitno, supervisor PT Jenggolo Makmur, untuk menjual isi muatan bio solar sebanyak 8000 liter, pertalite sebanyak 16.000 liter dan premium sebanyak 8000 liter. Setelah sepakat harga jual, Indra dan Subiyantoro mempir ke SPBU Tegalsari Surabaya. Dalam kesaksian, selama melakukan kecurangan, ia kerap mendapat bagian Rp 120 ribu.

“Setelah (sekitar, red) 45 menit, anggota Polda Jatim melakukan penangkapan,” aku Subiyantoro.

Mendapati kesaksian tersebut, Hakim Yulizar pun terheran-heran. “Kamu kok engga ditangkap juga?,” tanyanya, dijawab Subiyantoro dengan balasan senyuman saja.

Lain halnya dengan Eka Fajar Kurniawan, secara harfiah mengetahui praktik kotor pengisian BBM di SPBU Tegalsari. Namun saat kejadian, ia mengaku melayani konsumen.

“Saat itu saya melayani konsumen,” dalihnya.

Sementara, Haris Aan pemilik SPBU 54.601.92 Tegalsari Surabaya membenarkan jika Indra Hermawan merupakan pegawainya. “Iya benar,” singkat saksi pada hakim.

Haris mengaku juga mengalami kerugian setelah Polda Jatim menyegel usaha SPBUnya.

Pria berkacamata ini juga menyangkal mendapat bagian untung dari pegawainya, Indra Hermawan,“ Hasil penjualan tidak masuk pembukuan,” sangkalnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan dijelaskan, Edy Praytino dan kernet Heni Subiyantoro membawa truk nopol L 9911 UX masuk SPBU Tegalsari Surabaya.

Foto; truk nopol L 9911 UX masuk SPBU Tegalsari Surabaya.

Padahal DO (delivery order) atau surat jalan menuju SPBU 54.651.63 milik CV. Barokah Jaya Abadi, di Jl. Raden Panji Suroso Kota Malang, pengiriman yakni berupa minyak bumi jenis bio solar sebanyak 8000 liter, pertalite sebanyak 16.000 liter dan premium sebanyak 8000 liter.

Di SPBU Tegalsari, Edy Praytino menemui Indra Hermawan selaku pengawas SPBU dengan tujuan untuk menjual sebagian isi muatan.

Setelah deal, Edy dan Heni membuka segel tangki selang bio solar untuk diberikan terdakwa Indra Hermawan sebanyak total 40 liter. Setelah itu, bio solar yang diambil dari tangki truk dimasukkan kedalam dombak (tandon) dexlite milik SPBU Tegalsari. Tak heran, jika hasilh penjualan untung Rp 180 ribu.

Sebelumnya, menurut Polisi, kegiatan ini sudah berlangsung tiga tahun lamanya. Masing-masing mendapat untung Rp 15 juta perbulan.

Akibat perbuatannya, Edy dan Indra dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan Subiyantoro tidak diadili.

Meski truk tangki keluaran tahun 2009 model thead tronton L 9911 UX sempat disegel, namun oleh polisi ataupun Jaksa barang buktinya tidak dititipkan sebagai di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Bagi Nizar, truk tangki L 9911 UX, yang sudah dijadikan barang bukti tidak diperbolehkan beroperasi. “Kan disegel, jadi tidak boleh digunakan. Kalau keluar (beroperasi) harus izin kita, Kalau pun keluar (beroperasi) bukan salah kita, itu melangar tanpa izin,” jelas. (Oirul)


7 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page